SURABAYA.–
Pada akhirnya, tidak ada yang menghalangi lagi tekad RA dan EDS meresmikan pernikahan meski keduanya berbeda keyakinan. Permohonan penetapan pernikahan mereka telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya melalui kewenangan dalam putusan hakim memerintah dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS secara resmi. Humas PN Surabaya Suparno menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari tugas PN Surabaya dalam memberikan kepastian hukum.
''Tidak ada yang secara limitatif mengatur perkawinan agama. Karena itu, kami melakukan terobosan hukum,'' ungkap Suparno.
Permohonan penetapan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri RA dan EDS memang baru kali ini terjadi di PN Surabaya. Namun, perkara serupa sebenarnya sudah sering terjadi di pengadilan negeri daerah lain. Humas PN Surabaya lainnya, A.A. Gede Agung Parnata, menyatakan, berdasar register perkara Mahkamah Agung (MA) tercatat bahwa permohonan seperti itu kali pertama diajukan pada 1986.
Pasangan suami istri Jamal Mirdad dan Lydia Kandou yang kali pertama mendapatkan penetapan dari PN Jakarta Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama mereka di catatan sipil pada saat itu. ''Iya, yang bintang film itu (Lydia Kandou dan Jamal Mirdad) dulu kan juga beda agama,'' tambah Suparno, humas lain PN Surabaya.
Meski begitu, Agung tidak menjamin semua permohonan pernikahan beda agama akan dikabulkan hakim.
Dispendukcapil Surabaya sebenarnya bisa saja langsung mencatat perkawinan beda agama. Namun, mereka tidak berani karena belum ada aturan yang jelas mengatur hal itu. ''Undang-undang tidak mengatur secara limitatif. Akhirnya (dispendukcapil) meminta pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan,'' kata Suparno.
RA dan EDS, kini, sudah resmi sebagai pasangan suami istri meski keduanya berbeda agama. Sang suami, RA, beragama Islam. Sedangkan istrinya, EDS, beragama Kristen. Pernikahan keduanya sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. ''Sekarang sudah jadi (akta perkawinannya, Red),'' ungkap .
Hakim tunggal Imam Supriyadi mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Tidak rumit bagi kedua pemohon untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Hanya dua kali persidangan pada April lalu, hakim Imam dalam penetapannya memberikan izin kepada kedua pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dispendukcapil Surabaya.
Terkait penetapan tersebut, MUI Surabaya berpendapat berbeda. Keputusan itu dinilai telah mencederai aturan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sekretaris MUI Kota Surabaya Muhaimin Ali menyatakan, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pernikahan disebut sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lebih lanjut, bagi orang Islam, aturannya juga mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). (*)