Usut Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka dan Akan Lanjutkan Penyidikan

.–

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse (Bareskrim) mengusut kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Polri menetapkan 30 dari 10 titik tempat kejadian perkara () kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti CASN 2021.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (25/04/2022).

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. operandi yang dilakukan para adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah , mulai dari berkas hingga alat elektronik. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR,” terang Gatot.

Baca Juga:  Apdesi Tak Lagi Dukung Jokowi 3 Periode

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengucapkan terima kasih dan atas peran dan bantuan Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti KKN ASN, serta Polda/Polres dalam pengungkapan dan kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir . “Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN,” ungkap Alex.

Baca Juga:  Wredatama, Nikmati Hidup dengan Manajemen GG

Alex menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan. “Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” tegasnya.

Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya. Tidak lupa Alex mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi ‘PR' bersama.

“Kepada masyarakat mohon ikut membantu proses reformasi yang sedang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran agar ASN kita makin lama makin bersih dan profesional seperti yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *