Banyak Usaha Karaoke Tak Berizin, Penegak Perda di Blora Tutup Mata

.-

Menjamurnya tempat hiburan malam karoke liar tak berizin di Blora, akibat dari penegak Perda yang diduga tutup mata.

Menjelang datangnya bulan suci , Satuan Polisi Pamong Praja bersama BPKAD dan Dinparbudpora memberikan kepada usaha ilegal di .

Dilihat dari materi dan cara penyampaiannya, sosialisasi tersebut terkesan formalitas saja karna meski tidak memiliki izin karaoke dan tempat prostitusi mereka terkesan diizinkan beroperasi dengan catatan wajib membayar retribusi agar tidak diambil tindakan.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di di Blora pada Kamis (24/03 2022) dengan mengedepankan perda no 5 tahun 2017. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 60 pelaku usaha karaoke ilegal.

Baca Juga:  Karnaval di Desa Plantungan-Blora, Doorprize 4 Ekor Kambing

Selaku penegak Perda, satuan polisi pamong praja Blora terkesan menutup mata dengan maraknya karaoke ilegal dan tempat prostitusi yang dibiarkan. Karena jika mengacu pada perda no 5 2017 jelas ini melanggar dan perlu ditertibkan, namun dengan tidak adanya tindakan tegas terkesan Blora melegalkan kegiatan prostitusi dan karaoke ilegal tersebut.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Satpol Hendy Purnomo terkesan menghindar seolah masalah karaoke ilegal bukanlah tanggung jawabnya. “Ini bukan ranahnya Sat Pol PP tetapi Dinas Perijinan,” kilahnya.

Dalam kegiatan sosiaslisasi juga disampaikan, bahwa pelaku bisnis karaoke ilegal juga diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 50% dari pendapatannya. Alasannya, walaupun usaha mereka ilegal tetapi karena telah melakukan usaha maka wajib bayar pajak untuk Blora.

Baca Juga:  Kemarau Panjang di Kecamatan Todanan, Akibatkan Sumur Warga di Desa Kembang Alami Kekeringan

“Pelaku usaha baik yang berizin maupun tidak tetap akan kita kenakan wajib membayar pajak, karna mereka telah melakukan kegiatan usaha. Terkait dengan legalitas dan keberadaannya itu ranah dari penegak perda,” ungkap Kepala BPKAD Blora.

Perihal kewajiban bayar pajak 50 persen dari penghasilan juga dikeluhkan oleh salah seorang pemilik karaoke ilegal, karena menurutnya hal itu sangat memberatkan.

“Sebagai pelaku usaha kita kadang juga sepi, tapi tetap punya kewajiban untuk memberikan kepada beberapa supaya aman,” ujar pria yang enggan menyebutkan identitasnya itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *