Diduga untuk Lindungi Penyerobot Tanah, Kades Bageng Tolak Berikan Surat Keteranggan Waris

.-

Sukarwi, warga Desa Pohgading, Kamis (17/02/2022) harus menelan kekecewaan ketika berurusan dengan Pemerintahan Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pasalnya, kedatangannya ke balai desa Bageng sekedar untuk keperluan meminta surat keterangan waris (SKW), ditolak oleh Bageng dengan alasan yang tidak jelas.

Diduga, dipersulitnya pembuatan SKW untuk sebidang tanah seluas 3.650 meter persegi itu merupakan bentuk upaya Bageng untuk melindungi penyerobot tanah tersebut yang notabene masih mempunyai ikatan saudara dengan setempat yaitu Kamituwo Aziz yang membidangi masalah pertanahan di Desa Bageng.

Menurut Sukarwi, alasan Kades Bageng tidak mau memberikan surat keterangan waris dikarenakan Pak Kades belum lahir dan tidak tau menau tentang ahli waris Kodjoyo Kadi. “Dan Pak Kades tidak mau ngecek ke lapangan,” ujar Sukarwi.

Baca Juga:  Berkas sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Perades Blora segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kedatangan Sukarwi ke Balai Desa Bageng selain membawa berkas langkap sebagai bahan pengajuan ke Badan Pertanahan, juga menghadirkan saksi-saksi serta saksi ahli.

“Saya datang ke sini bersama mantan pegawai Kecamatan Gembong yang sewaktu dinas membidangi masalah pertanahan,” tambahnya.

Hasil investigasi lapangan, saat ini tanah seluas 3.650 meter persegi tersebut diambil alih atau diserobot oleh warga bernama Kastari dan Raswi tanpa prosedur yang sah.

Mensikapi desakan Sukarwi yang tetap ingin minta SKW, Kades Bageng malah membuat surat pernyataan tertulis atas nama pribadi, dan tidak ada stempel kelurahan yang isinya:

“Bahwa kami keberatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris, karena:

  1. Sejak tanggal 14 Maret 1946 (meninggalnya Kodjoyo Kadi) Saya tidak tau menau tentang ahli waris Kodjoyo Kadi, dikarenakan:
  2. Saya belum Lahir
  3. Saya tidak tau menau tentang keluarga / ahli waris Kodjoyo Kadi.
  4. Saksi yang membuat pernyataan belum umur waktu hidupnya Almarhum”
    Dengan tidak bisa diselesaikannya SKW di tingkat desa, Sukarwi berencana akan berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan ke kabupaten.
    “Untuk masalah penyerobotan lahan kemungkinan saya akan menempuh jalur hukum. Sesuai UU yg berlaku di negara Indonesia,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *