Pekerja Kontrak Pertamina Cepu Tuntut Pemkab Blora Berkirim Surat ke Pertamina Pusat

. – Puluhan eks pekerja kontrak dalam Kerjasama (KSO) yang bernaung di bawah PT Caraka, Rabu siang (19/1/2022) kembali menggelar unjuk rasa dan berorasi di depan Kantor Bupati Blora.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten dan segera berkirim surat kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama PT EP untuk mendapatkan kejelasan terkait pembayaran satu bulan gaji dan hak-hak atas upah untuk 225 pekerja kontrak yang tergabung dalam PT Caraka, selaku kontraktor Kerja Sama Operasi PT GEO Indonesia, untuk eksplorasi dan eksploitasi di Lapangan Kawengan, dan Nglobo, yang tidak kunjung selesai dari tahun 2017 hingga kini.

Ketua SPKP Kasbi Blora, Agung Pujo Susilo meminta sekaligus menegaskan agar Pemerintah dan Blora untuk segera mengirimkan surat untuk penyelesaian sengketa pembayaran gaji pekerja kontrak ke Komisaris dan Direksi Pertamina Pusat.

“Kami meminta agar Pemerintah dan DPRD Blora segera berkirim surat ke Komisaris dan Direktur Utama PT Pertamina, selaku pemilik keputusan terkait adanya KSO pengelolaan migas, ini perjuangan yang cukup panjang dan memakan waktu 5 tahun, kok tidak bisa diselesaikan,” ungkap Agung Pujo Susilo di hadapan Asisten Bupati bidang Perekonomian dan Setda Blora, Hariyanto dan perwakilan dari Setwan DPRD Blora, Suripto.

Baca Juga:  Rembug Gayeng jelang Musim Giling 2023, Petani Berharap Pembayaran Tebu dari GMM Tidak Terlambat

Saat dikonfirmasi terkait jumlah kekurangan gaji yang belum dibayarkan serta hak – hak lain, untuk 225 orang pekerja kontrak itu, Agung Pujo menyampaikan bahwa totalnya adalah sebesar Rp. 2,6 Milyar, hal itu disebabkan oleh pailitnya kontraktor utama dalam KSO GEO Cepu Indonesia dengan PT Cepu.

Sementara saat itu SPKP adalah tenaga kerja yang berada di bawah naungan sub kontraktor PT Caraka, yang menjalankan pengelolaan migas KSO Pertamina – GCI di Lapangan Kawengan, Lapangan Ledok dan Lapangan Nglobo dan .

“Kami menuntut agar Pertamina bisa menyelesaikan persoalan kami, pengelolaan migas itu kini berada di tangan Pertamina, beserta seluruh aset dan pekerjanya. Kami meminta dan DPRD Blora ikut bersikap membela kami, segera kirimkan surat ke Dirutnya dan Komisaris, karena keputusan ini hanya bisa diselesaikan oleh Pimpinan Pusat Pertamina, yaitu Komisaris dan Dirut” tandas Agung Pujo.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Empat Orang Warga Jati Dievakuasi ke Ruang Isolasi

Sementara itu, di saat yang sama Asisten Bupati bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan, Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas aksi penyampaian pendapat di muka umum, yang dilakukan SPKP Kasbi Blora, berlangsung dengan tertib, damai dan saling memahami.

“Kami akan segera menindaklanjuti hasil audiensi SPKP Kasbi Blora, bersama dengan DPRD untuk segera mengirimkan surat kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Pertamina EP, untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan saya salut atas ketegaran dan kesabaran personil SPKP yang tanpa lelah, memperjuangkan hak dan nasib mereka, saya berdoa untuk kelancaran prosesnya,” paparnya.

Turut hadir dalam audiensi di ruang rapat Staf Ahli Bupati, Kasat Intel , Blora Kota, Kapolsek , Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Blora, dan Pengurus KASBI Jawa Tengah, KASBI Grobogan, dan . (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *