Audit Surveillance untuk Perhutani KPH Randublatung

. – Tim Auditor dari SGS Qualifor Indonesia, Senin (22/11) lalu melakukan surveillance untuk Sustainable Forest Management Kesatuan Pemangkuan Hutan () mengancu pada 10 prinsip dan kriteria standar Forest Stewardship Council (FSC).

Audit surveillance yang dilaksanakan selama dua hari mulai 22 hingga 23 Nopember 2021 ini bertujuan untuk mengecek atau mengaudit apakan Perhutani masih memenuhi standar penggelolaan hutan lestari yang ditetapkan FSC atau tidak, dimana didalamnya terdiri dari tiga aspek yaitu aspek Lingkungan, aspek produksi dan aspek .

adalah KPH sampling yang diaudit disamping KPH Lawu DS, KPH Madiun Divre Jatim, KPH Banyumas barat divre Jateng. dan hasil audit ini nanti akan di umumkan pada acara closing miting setelah semua KPH sampling selesai di audit.

Baca Juga:  SMP Negeri 1 Randublatung: Terhambat Pembangunan Gedung, Namun Pembiasaan Tetap Berjalan

Lebih lanjut, Administratur Perhutani Randublatung Dewanto menyatakan bahwa kegiatan audit surveilance ini untuk mengetahui semua kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan Perhutani Randublatung termasuk aspek produksi, lingkungan mupun sosial, apakah telah diimplementasikan dan dipeliharan dengan konsisten sesuai standar yang ditetapkan.

“Perhutani Randublatung berkomitmen melakukan perbaikan terus menerus untuk konsistensi penerapan sistem manajemen, kualitas kerja dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dengan harapan Perhutani Randublatung dapat mempertahankan predikat sebagai salah satu unit manajemen KPH Pengelola Hutan Lestari di Perhutani,” tegas Dewanto.

Sementara itu, Ketua tim auditor Zainal Abidin menjelaskan audit surveilance di Perhutani Randublatung ini adalah terhadap pemenuhan kesesuai pengelolaan hutan sesuai standar Forest Stewardship Council (FSC) pada seluruh bidang kegiatan dari kelola lingkungan, produksi dan sosial.

Baca Juga:  Disaksikan Camat Kradenan, Hamamudin Dilantik Menjadi Sekretaris Desa Medalem

“Kami akan verifikasi dokumen, administrasi dan kondisi fisik lapangan, apabila ditemukan kekurangan minor maupun mayor maka dalam waktu 3 bulan kedepan perusahaan harus memenuhi kekurangan tersebut,” ungkap ZainalUntuk diketahui, Se-lain pemegang mandatory Pengelola Hutan Lestari, Perum Perhutani adalah salah satu perusahaan perhutanan di dunia pemegang sertifikat voluntary berstandar internasional FSC. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *