Program PTSL, 490 Warga Desa Singget Terima Sertifikat

. – Bertempat di Gedung SDN 1 Singget , Selasa (23/11/2021), panitia pelaksana PTSL bagikan 490 lembar kepada warga.

Guna mempercepat proses pembagian dan menghindari kerumunan, ratusan warga itu ditempatkan pada 5 di ruang kelas. Semua yang hadir diwajibkan pakai masker. Bagi yang tidak mematuhi tidak akan dilayani.

Warga tampak antusias untuk segera mendapatkan sertifikat miliknya. Hal itu terlihat sejak jam 10 pagi warga sudah berdatangan, walaupun acara pembagian baru dimulai pada pkl. 10.30 Wib.

Ketua panitia pelaksana program PTSL, Jayad mengatakan, bahwa jumlah warga yang mendaftar 580 SHM. “Tapi baru jadi 490 bidang,” ujarnya, Selasa (23/11/2021) lalu.

Pembagian disaksikan

Jati Drs Mukari, Jati AKP Eko Adi Saputro SH.MH, Kepala Catur Harwoyo, Nuryanto SH.MH, Ketua Sarjono, Babinsa Koptu Ruman, dan Babinkamtibmas Aipda Suyono, serta Kanit Intel Ipda Kasmin.

Baca Juga:  Saksi Inspektorat: Tahun 2020 BUMDes Beganjing Tak Punya SK

Singget dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Blora atas terselesaikannya 490 SHM dari pengajuan warga sebanyak 580.

“Mohon maaf kalau baru jadi, pengurusan sertipikat bulan ini agak lama jadinya dikarenakan tidak mengurusi satu dua orang melainkan ribuan orang se-Kabupaten Blora,” ujarnya.

Catur menambahkan, bahwa dalam pembuatan sertipikat ini harus betul-betul teliti supaya tidak ada kesalahan.

“Sertipikat ini agar disimpan baik baik, dipergunakan sebagaimana mestinya,” tambah Catur.

Sementara itu Camat Jati Drs Muhari di hadapan warga Desa Singget mengaku senang melihat wajah-wajah warga yang akan akan menerima sertifikat langsung dari BPN Blora.

“Namun ada yang tak kalah pentingnya yaitu sertipikat Covid -19 yang sampai saat ini belum selesai. Maka saya tekankan pada warga Singget agar semua ikut melanakan vacsinasi,” pesannya.

Baca Juga:  Goa Maria Sendangharjo, Dibangun sebagai Devosi Umat Katolik

Kapolsek Jati AKP Eko Adi Saputro SH.MH pada kesempatan itu menghimbau kepada semua warga masyarakat terkait PPKM yang sampai hari ini di Kabupaten Blora masih level 3.

“Untuk menurunkan angka 3 menjadi bebas, semua warga haus ikut vaksin. Jika masih ada warga atau tetangga yang belum vaksin dimohon kepada ketua RT setempat untuk berkordinasi dengan kepolisian untuk ditindak lanjuti,” himbau Kapolsek.

Nuryanto SH.MH dari BPN Blora saat ditemui awak media mengatakan, fungsi sertipikat tidak semata mata sebagai bukti kuat hak milik tanah, namun fungsi lain dari sertipikat tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik sertipikat tanah.

“Artinya, silahkan digunakan untuk berhubungan dengan lembaga keuangan. Sertipikat bisa dimasukan sebagai jaminan untuk tambah modal usaha,” katanya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *