Perhutani KPH Randublatung Bersama Polres Blora Sosialisasikan Standart HAM bagi Polhut

. – Bertempat di Gedung Wanagraha, Kesatuan Pangkuan Hutan () bekerjasama dengan , SenIn (15/11/2021) menggelar implementasi prisip standart Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Kepolisian Khusus Kehutanan ().

Kegiatan yang diikuti oleh para anggota Polhut , KPH Blora, KPH , KPH Mantingan, dan KPH Kebonjarjo tersebut bertujuan agar para anggota Polhut dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada prinsip setandar HAM dan Setandart Prosedur (SOP) yang ada sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran HAM.

Hadir dalam acara tersebut, Kasat Intel

Polres Blora AKP Yun Iswandi. SH, Kasat Binmas Polres Blora AKP Sudarto, KBO Satbinmas Polres Blora Ipda Agus Wibowo, Kasi Keamanan Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Sugeng Budi.L, Wakil ADM Wilayah utara Agus Kusnandar, Wakil Adm wilayah selatan KPH Randublatung Kusmanto.

Baca Juga:  Galang Anbayu Santoso, Juara Cerdas Cermat yang Ingin Jadi Pemain Sepak Bola Ternama

Adm Perhutani Randublatung melalui wakli Adm wilayah Utara mengucapkan terima kasih kepada Polres Blora atas kerjasamanya, dia berharap dengan adanya sosialisai prinsip standart HAM ini para anggota Polhut terhindar dari pelanggaran HAM.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para Polhut lebih memahami prinsip standart HAM, dan dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman SOP yang ada, sehingga pelanggaran HAM tidak akan terjadi,” ujar Agus Kusnandar.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Blora AKP Sudarto dalam sambutanya menyampaikan bahwa pembinaan Polisi Khusus seperti Polhut itu sudah merupakan kewajipan dari Polres Blora yang harus dilakukan bersinergi dengan Perhutani.

“Semoga setelah adanya kegiatan sosialisasi prinsip standart HAM ini para petugas keamanan hutan menjadi semakin percaya diri, dan menghindari akan terjadinya pelanggaran HAM dalam implementasinya di lapangan. (*).

Baca Juga:  Bambang Sulistya: PMK, Spirit Menggapai Kehidupan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *