Terjerat Hutang Rentenir, Pasangan Kakek Nenek Terancam Kehilangan Rumah

“Aluwung modar tinimbang aku dikongkon tanda tangan adol omah iki, Pak (lebih baik mati daripada saya tanda tangan untuk jual rumah ini).” Begitu ungkapan sedih Kasri, ketika ditemui di rumah tinggalnya, di Dukuh Wonosari, , Kecamatan .


Bagi Kasri (59), kejadian yang diingat pada tanggal 10 September 2020 adalah ia bersama suaminya, Urip (66) datang ke kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Bina Raharja di Jl. Jend. Sudirman, kawasan Bangkle, Kecamatan Blora adalah disuruh menandatangani surat perjanjian utang-piutang senilai Rp 50 juta dengan jaminan nomor: 1113 atas nama Kasri-Urip.

Karena itu, betapa kagetnya Kasri dan Urip ketika pada bulan April lalu kedatangan seseorang bernama Tedja Samudera yang meminta kepada mereka berdua untuk segera mengosongkan rumah dengan luas tanah 562 M2 itu.

“Mending sekarang keluar dulu. Nanti kalo dibeli, besok setelah monggo,” kata Tedja seperti ditirukan oleh Suyatin, menantu Kasri-Urip.

“Iya beneran buk, dari pada nanti saya bawakan tentara sama babinsa rame, di situ ibuk e jenengan malu,” ucap Tedja kepada Suyatin pada waktu itu.

Baca Juga:  Peroleh 47 Suara, Wiwik Suhendro Terpilih jadi Kepala Desa Sendangharjo Melalui Proses PAW

Tidak sekedar kata-kata, Tedja Samudra (42) yang warga Ki Soreng Lr. A1, Kecamatan Blora, pada hari itu juga menunjukkan kepada Kasri dan Urip, selembar sertifikat nomor: 1113 yang sudah berubah menjadi atas nama Tedja Samudera.

Kasri dan Urip pun bergeming dan tidak mau mengosongkan rumah karena ia merasa belum pernah menjual rumah yang merupakan harta dari orang tuanya.

Dari perbincangan wartawan bersama Kasri bersama Urip, dan didampingi Siti Suyatin yang tidak lain adalah menantu Kasri-Urip, Senin (31/5) lalu sedikit terkuak tabir persoalannya.

Berawal dari Siti Suyatin (me-nantu) yang mempunyai hutang di kantor KSP Bina Raharja Blora dengan agunan sertifikat rumah a/n Kasri-Urip. Pada saat itu sudah jatuh tempo, dan total hutang yang harus dilunasi adalah sekitar Rp 17 juta.

Untuk bisa melunasi koperasi Bina Raharja, Siti Suyatin pinjam uang rente kepada Tedja Samudera sebesar Rp 50 juta.

“Yang 17 juta untuk melunasi koperasi Bina Raharja, sisahnya dipakai memperbaiki rumah saya,” ujar Siti Suyatin yang mengaku tinggal tidak jauh dari rumah mertuanya.

Setelah menandatangani surat-surat yang disodorkan oleh Tedja Samudera, sertifikat atas nama Kasri-Urip berpindah dari KSP Bi-na Raharja ke tangan Tedja Samudera sebagai agunan. Tentu saja, yang menandatangani surat-surat tersebut adalah pasangan Urip dan Kasri karena sertifikat atas nama mereka berdua.

Baca Juga:  Panas... dingin

Menurut pengakuan Siti Suyatin, berkas yang ditandatangani mertua-nya itu adalah perjanjian dengan Tedja Samudera yang menerangkan besarnya plus bunga sebesar Rp 104 juta (awal pinjaman 50 juta), dan jatuh tempo setelah 7 bulan sejak tandatangan.

Setelah 7 bulan, saat jatuh tempo Suyatin belum bisa melunasi, Tedja Samudera memberi tempo tambahan dua bulan.

“Setelah itu rumah disuruh untuk dikosongkan,” ucap Suyatin dengan nada gundah.

Usut punya usut, ternyata kepemilikan sertifikat sudah berubah menjadi atas nama Tedja Samudera.

Melihat sertifikat rumahnya sudah berubah kepemilikannya, pasangan sepuh dan lugu ini langsung shoc seketika.

Wartawan belum berhasil menemui Tedja Samudera yang kabarnya pernah aktif bekerja di kantor itu. Rumah di Jl. Ki Soreng Lr. A1 ketika dikunjungi wartawan dalam keadaan terkunci. Penghuni kost mengatakan, tuan rumahnya sudah dua hari tidak pulang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *