Dikira Perjanjian Hutang, yang Ditandatangani Kasri Ternyata Akte Jual Beli

. – Dasar pengalihan hak kepemilikian nomor: 1113 dari atas nama Kasri-Urip menjadi Tedja Samudera adalah akte jual beli yang disahkan oleh PPAT Diah Trimurti Saleh, SE., S.H., MKn. tertanggal 10 September 2020.

Ditemui di kantornya, Senin (31/5) lalu, Notaris Diah menerangkan, bahwa pengalihan hak di sertifikat sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah.

“Dari awal, berkas yang ditandatangani kedua belah pihak antara pasangan Pak Urip, Bu Kasri, dan Tedja Samudera adalah berkas akte jual beli,” ujarnya.

Menurut Notaris Diah, sebelum Urip dan Kasri tanda tangan, Tedja Samudra (mewakili notaris) sudah membacakan isi akad jual beli kepada keduanya. Bahkan lan- Diah, copy akte, semua tanda tangan, sampai foto saat penandatanganan terdokumentasi secara rinci.

Baca Juga:  Anak Perusahaan

“Urusan kami adalah akte jual beli senilai 50 juta. Setelah uang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual (dalam hal ini yang menerima Siti Suyatin), urusan saya selesai. Adapun kalau mereka ada perjanjian di luar itu, saya tidak ikut campur,” tegas Diah yang berkantor di Jl. Tentara Pelajar No 10 Blora.

Sementara pengakuan Kasri, Urip dan Suyatin, mereka belum pernah bertemu dan berhadapan dengan Notaris Diah. “Bapak dan Ibu waktu tanda tangan surat cuma di kantor Koperasi Bina Raharja, bukan di kantor Notaris,” kata Suyatin.

Terkait pernyataan notaris yang mengatakan, bahwa Tedja Samudera sudah membacakan isi akte jual beli langsung dibantah oleh Suyatin.

Baca Juga:  Desa Mojorembun, Kradenan Gelar Pelatihan Relawan Desa Tangguh Bencana

“Tedja waktu itu cuma nyodorkan surat yang katanya untuk perjanjian hutang sebesar sebesar Rp 104 juta, dan harus dilunasi dalam waktu 7 bulan. Pada waktu itu sama sekali tidak ada kata-kata jual beli rumah atau tanah,” ujar wanita bertubuh bongsor itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *