GAMAT RI Dukung Program Pemerintah Berantas Mafia Tanah

DIVA. – Puluhan Aktifis dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti (GAMAT), Senin 24 Mei 2021 mendatangi Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah terkait maraknya mafia tanah di Indonesia, khususnya di Propinsi Jawa Tengah.

Dalam kedatangannya, rombongan GAMAT sempat beradu argumen dengan polisi yang sebelumnya telah berjaga jaga di depan pintu gerbang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah. Namun, setelah diadakan kesepakatan antara polisi yang berjaga jaga dengan ketua Umum GAMAT RI H. Riyanta, SH.,MH Akhirnya rombongan dari pergerakan masyarakat anti mafiaa tanah ini dipersilahkan masuk.

Menurut Riyanta, kedatangan Tim GAMAT pada hari itu hanya ingin klarifikasi soal -kasus sengketa tanah yang terjadi di Jawa Tengah yang kian merebak. “Sekaligus kami ingin klarifikasi dan audiensi soal pelayanan pensertifikatan tanah,” ujarnya.

Rombongan dari Masyarakat anti Mafia Tanah ini di terima oleh Gusmanto, SH MM, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Mulyanto, S.SiT Kabid Penataan dan Pemberdayaan dari kantor Provinsi Jawa Tengah. Mereka tidak diterima langsung oleh kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ir. Embun Sari MT, Lantaran yang bersangkutan sedang berdinas di kementrian pusat yang ada di .

Dalam ruangan auditorium yang sudah dipersiapkan oleh bagian umum guna mematuhi protokol kesehataan, rombongan dan pegawai BPN saling menjaga jarak dan .

Dalam kesempatan pertama Ketua Umum GAMAT RI H. Riyanta, SH.,MH menyampaiakan pendapatnya terkait persoalan kasus-kasus tanah yang saat ini terjadi di Jawa Tengah tak lain melibatkan BPN itu sendiri, sehingga yang mereka pimpin sangat prihatin. Mau tidak mau dirinya bersama rombongan untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan tanah sengketa yang ada di Jawa Tengah ini.

Baca Juga:  PWRI Blora, Semarakkan HUT RI ke-76 dengan Gowes Sepeda Ontel

Contoh saja persoalan sengketaa tanah di yang disebut Akte terbang begitu istilah yang disampaikan Riyanta. Kasus Ini merupakan bentuk penyelewengan dari aturan pembuatan Akta Jual Beli tanah, karena pada saat pembuatan Akta Jual Beli tersebut tidak menghadirkan para pihak yang terkait sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi, semisal anda sebagai ahli waris tidak pernah menghadiri apalagi menandatangani Akta Jual Beli, secara tiba tiba terbit Akta Jual Beli. Kalau di yang bersangkutan telah menemukan kasus tersebut yang melibatkan oknum pegawai BPN itu sendiri,” tandas Riyanta.

Contoh kasus pertanahan di Kabupaten yang menimpa Ruri Sri Asih, wanita asal Pemalang yang juga anggota GAMAT. Mereka juga mengeluhkan pengurusan tanah di wilayahnya yang dirasakan cukup memakan waktu lama.

Semula sudah mendatangi kantor BPN setempat, setelah mendapatklan penjelasan dari petugas kantor BPN Kabupaten Pemalang, yang bersangkutan mencari kantor PPAT untuk dibuatkan akta Jual dan Belinya setelah akta ditandatangi para pihak kemudian di bawa PPAT nya untuk di proses selanjutnya.

Pada saat mengajukan proses balik nama atas tanah yang mereka miliki sangat lama hingga tuju bulan bahkan satu tahun, mereka tidak tau yang lama berada di BPN nya atau di PPAT. Karena pada saat urus diserahkan pada kantor PPAT/.

“Namun ketika dipertanyakan kekantor PPAT nya selalu mendapatkan jawaban masih dalam proses di kantor pertanahan,” kata Ruri Sri Asih saat beraudiensi dengan Pejabat di BPN Kanwil Jawa Tengah.

H. Riyanta, SH.,MH. dalam audiensi tersebut secara tegas menyampaikan kepada pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pejabaat ataupun oknum pegawai BPN untuk bermain-main masalah kasus tanah yang ada di Provinsi Jawa Tengah ini.

Baca Juga:  Dapat Layanan Cepat Waktu Operasi di RS Kariadi, Warga Putat-Sambongrejo Ucapkan Terimakasih Dibantu Bambang Sadono

Melalui lembaganya yang sudah terbentuk sebelum presiden Joko Widodo memerintahkan Kementrian ATR/BPN RI, Kapolri dan Jaksa Agung untuk masalah pertanahan, siapapun yang terlibat dalam kasu pertanahan agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Riyanta tidak takut meski ada ancaman dari berbagai macam sumber yang ingin membunuhnya atas tindakan nya untuk penegakan kejahatan mafia tanah di Indonesia ini, dirinya sudah rumongso tuo, donyo sudah tidak milik, yang mereka cari hanyalah untuk memperjuangkan rakyat yang tertindas atas prilaku para mafia tanah yang ada di Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Gusmanto, SH MM Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Mulyanto, S.SiT Kabid Penataan dan Pemberdayaan dari kantor BPN Provinsi Jawa Tengah, saat menanggapi atas klarifikasi dari Gerakan Anti Mafia Tanah RI ini, akan segera dicek in ricek ke kantor dan Kabupaten Pemalang terkait dua contoh kasus tersebut, tidak hanya di dua Kantor BPN itu saja nanti semua kantor BPN Kota/Kabupaten yang berada di Jawa Tengah akan di cek in ricek terkait persoalan layanan maupun tingkat kasus sengketanahnya.

Dan pihak BPN berterimakasih atas dukungan dari GAMAT RI yang ikut serta dalam pengawasan atas kejahataan tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat maupun pegawai BPN itu sendiri semua akan diambil tindakan tegas, kata Gusmanto di hadapan Rombongan GAMAT RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *