Tidak Ada Lagi Formasi Guru pada Pendaftaran CPNS 2021

, Diva.-
Meski pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 akan dibuka dan ditargetkan pada April hingga Mei 2021, namun pada 2021 dalam hal ini Pemerintah tidak lagi membuka formasi guru.
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara, menyampaikan kesepakatannya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi , bahwa untuk formasi guru itu akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().
“Kesepakatan ini jadi bukan penerimaan CPNS lagi kedepannya mungkin kami tidak akan menerima guru dengan CPNS akan tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Bima pun menjelaskan Kementerian dan Kebudayaan serta hanya berencana membuka 1 juta formasi guru, namun berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Pasalnya selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
“Mengapa seperti itu karena kalau PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Bima menegaskan selama 20 tahun itu, BKN sudah berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut.
Akan tetapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, hal itu dikarenakan formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
“Maka kedepannya sistem tersebut akan diubah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tutur Bima.
Kemudian Bima menyampaikan PPPK dan PNS dari segi , hanya saha perbedaan kedua aparatur sipil negara () itu terkait ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“Setara hanya bedanya kalau PNS mendapatkan tunjangan pensiun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” ujar Bima.
Kendati demikian, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya,” kata Bima.
Akan tetapi Bima menjelaskan pihaknya sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong sebagai iuran pensiunnya. Sehingga kedepannya berhak pula mendapatkan tunjangan pensiun. (*)

Baca Juga:  Tolak Harga BBM, KSPI: Pemerintah Tak Becus dan Tak Pro Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *