Beranda blog Halaman 181

Pakai Bumbu Rempah, Lontong Opor Puledagel-Jepon Rasanya Jos

0

BLORA.-

Purna dari jabatan kepala Desa Puledagel, tidak menyurutkan tekad Rubi Hartati untuk terus mengabdikan diri dan mendorong perekonomian keluarga serta warga sekitarnya.

Mantan Kepala Desa Puledagel Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora itu kini merintis usaha rumah makan yang diberi nama CORAK atau singkatan dari Condong Raos Kuliner yang secara resmi dibuka pada penghujung bulan Juli 2022 lalu.

“Saya terus berusaha, mengabdi dan mengegerakkan perekonomian keluarga dan warga sekitar,” ucapnya, di Blora, Senin (1/8/2022). Rubi Hartati menyebut alamat rumah makan yang dikelolanya berada di Kebun Bibit, Jalan Sayuran Km 5, Desa Puledagel Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Bagi yang akan request silahkan menghubungi via telepon atau whathaap 081325294484 /081326164061,” kata dia.

Pembukaan perdana rumah makan CORAK dihadiri lebih dari 100 orang dari berbagai strata kehidupan mulai dari petani, pedagang kaki lima, para wredatama alias pensiunan, wirausaha, para wakil rakyat, tokoh masyarakat, pemuka agama dan para ASN dari staf sampai pejabat eselon dua.

Rubi Hartati sejak muda memiliki hobi memasak dan penikmat kuliner Jawa. Suaminya, Mudiyanto yang memiliki keahlian membuat taman dan pembibitan tanaman yang tidak lain adalah mantan pejabat eselon tiga di Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, sangat mendukung usaha yang dilakukan istrinya.

RM CORAK menyediakan berbagai macam menu seperti lontong opor ayam kampung, bebek ungkep, bebek goreng, ayam ungkep, ayam panggang, jerohan ungkep, sambel teri dan sambel osek maknyus dilengkapi fasilitas petik buah anggur dan karaoke. “Kami siap menerima pesanan online tiga hari sebelumnya,” kata Mudiyanto.

Semangat Rubi Hartati dalam memberi pelayanan kepada para penikmat kuliner yang hadir di rumah makan, yaitu melayani dengan hati dan mengedepan rasa kekeluargaan serta kepuasan para konsumen.

Saat pembukaan rumah makan, semua tamu undangan yang hadir disediakan icip-icip lontong opor alias makan opor tanpa ditarik biaya/gratis.

Di samping itu para tamu juga dipersilahkan untuk melakukan petik buah anggur dan disediakan tempat selfi yang menarik yang bernuansa alami.

Hj. Reni Miharti, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Blora yang hadir pada pembukaan itu menyampaikan apresiasinya. “Lontong opornya enak tidak kalah dengan lontong opor di kabupaten tetangga yang sudah dikenal, untuk itu. Saya beli untuk oleh-oleh keluarga sambil ikut promosikan lontong opor,” ucapnya.

Lain halnya kesan drh. H. R. Gundala Wejasena Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. Menurut dia, lontong opor Puledagel layak jadi menu sajian makanan tamu dinas yang datang Blora karena rasanya jos dan terasa bumbu rempah rempahnya.

Kemudian komentar dari Pujianto mantan Kabag Hukum Setda Blora secara jujur sangat menikmati lontong opor karena rasanya khas dan sensasinya menambah nafsu makan sampai habis dua porsi.

Sementara itu Sukaryo mantan Kepala Dinas Pertanian Kecamatan Blora berujar bahwa lontong opor Puledegel layak dinikmati bagi para penggemar kuliner di Kabupaten Blora.

Sementara itu mantan Sekda Blora Bambang Sulistya yang kini menjabat Ketua PWRI Blora mengatakan, rumah makan CORAK bisa digunakan untuk rekreasi keluarga yang menyehatkan dan menggembirakan karena menu makanannya enak, ditambah lagi bisa memetik buah anggur sekalian bisa menikmati keindahan alami sambil berselfi ria.

“Ke depan saya akan mengajak para Wredatama menikmati kuliner sambil rapat di sini. Tempatnya bersih dan pelayanan cepat disertai tebaran senyum tulus dan menawan yang merekatkan guyub rukun dan persaudaraan,” kata Bambang Sulistya. (*).

Tersangkut Rel, Mobil Kijang Innova Disambar KA di Gayam

0

BOJONEGORO.-

Gegara tersangkut di bantalan rel kereta api, sebuah mobil Kijang Innova dengan No. Pol L-1807-GZ, Minggu dini hari (31/7/2022) lalu tersambar Kereta Api (KA) di perlintasan KA tanpa palang pintu, di Jalan Bojonegoro-Cepu turut Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Gayam, AKP Bambang Edi Trenggani mengungkapkan, kronologi berawal sekitar pukul 22.00 WIB dari arah timur Purwanto (korban) mengendarai mobil sedan putih dengan Nopol S-1181-GG mendadak mogok, lalu ditaruh di SBI dekat dengan rumah Sumarno.
Kemudian, Purwanto meminjam mobil Kijang Innova Nopol L-1807-GZ milik Sumarno dengan tujuan mengambil alat-alat mobil di rumahnya untuk memperbaiki mobil sedan tersebut. Setelah mengambil alat-alat mobil, Purwanto bermaksud mengembalikan Mobil Kijang Innova milik Sumarno sekira pukul 00.15 WIB ke kediamannya.
“Sesampainya di perlintasan pintu masuk rel kereta api tanpa palang pintu mobil Kijang Innova yang dikendarai Purwanto tersangkut di bantalan rel kereta api. Kemudian dari arah barat berjalan KA Kertajaya yang kemudian menyambar mobil tersebut,” ungkap Kapolsek kepada wartawan.
Beruntung, saat Mobil tersebut tersangkut, Purwanto berhasil keluar dari mobil, yang bermaksud untuk memanggil bantuan. Tetapi, bantuan belum tiba dan KA sudah menyambar mobil tersebut hingga terseret hingga 50 meter.
”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 140 Juta, karena mobil tersebut ringsek,” pungkasnya. (*)

Beras Bansos Bantuan Presiden Ditemukan Membusuk Terkubur di Dalam Tanah

0

JAKARTA.-

Warga Depok digegerkan dengan ditemukannya berkarung-karung beras di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Depok. Setelah ditelusuri, beras tersebut merupakan beras bantuan sosial (Bansos).
Perusahaan pengiriman barang atau jasa ekspedisi yang memiliki kantor di Kota Depok diduga mengubur dan membuang puluhan karung beras untuk masyarakat terkena dampak Covid-19. Penimbunan itu pertama kali diketahui warga sekitar yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman itu.
“Saya dapat informasi dari orang dalam, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri,” kata warga setempat, Rudi Samin kepada wartawan, Ahad, 31 Juli 2022.
Rudi mengungkapkan, orang dalam itu merupakan mantan pegawai yang diperintahkan langsung untuk menimbun sembako bantuan itu. “Yang bersangkutan mengaku pernah diperintahkan bawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinatornya,” kata Rudi.
Atas laporan itu, Rudi berniat mengungkap kasus itu sendiri dengan menerjunkan alat berat untuk menggali sebuah lapangan yang berada persis di depan kantor perusahaan ekspedisi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
“Saya penasaran cari sampai tiga hari, dengan menggunakan bego, dan benar ada sembako ditimbun,” kata Rudi.
Rudi belum mengetahui berapa banyak sembako yang ditemukan olehnya itu. “Infonya satu kontainer, tapi belum tahu berapa banyak,” katanya.
Di beberapa tumpukan juga tertulis bantuan presiden yang dikoordinir oleh Kementerian Sosial untuk bantuan tahun 2020. “Infonya banpres ini untuk luar Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan NTT,” kata Rudi.
Rudi belum mengetahui apa motif dari perusahaan itu menimbun bantuan presiden. “Alangkah sayangnya pada saat itu kan 2020 masyarakat indonesia lagi susah (karena pandemi), tapi kok ini malah dipendam, kalau tidak layak kan bisa dibuatkan berita acara ditukar dengan yang masih layak agar bisa dibagikan,” katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, “Ini berbuatan melanggar hukum. Semoga bapak presiden mendengar, mengetahui kasus ini, adanya pemendaman sembako,” kata Rudi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan ekspedisi.
Pihak JNE sebagai distributor menyebutkan bahwa beras itu dikubur karena kondisinya rusak.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ucap Eri Palgunadi selaku VP of Marketing dalam keterangan pers, Minggu (31/7/2022).
Eri mengatakan JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut. Dia turut menegaskan JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP.
“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Muhammad Imron selaku Lurah Tirtajaya sudah mengutus staf ke lokasi pada Jumat (29/7/2022). Ia belum memastikan tujuan dari penguburan beras tersebut.
“Saya utus staf untuk melakukan pengecekan Jumat kemarin. Prosesnya saya kurang paham, karena nanti harus melalui penyelidikan oleh aparat pemerintah,” tuturnya.
Imron menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada aparat kepolisian. Pihaknya juga akan mendalami temuan itu.
“Nanti kewenangannya ada di Polres setelah itu baru seperti apa keputusan kebenaran di pengadilan,” kata dia.
Di sisi lain, Kapolsek Sukmajaya Kompol Meltha Mubarak menyebut kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Depok.
“Langsung konfirmasi ke Polres, (garis polisi) itu pun bukan dari kami ya. Jadi silakan langsung konfirmasi ke Polres,” ucap Mubarak. (*)

Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dituntut 4 Tahun

0

BOJONEGORO.-

Firmansyah, pencuri mobil dinas (mobdin) Bupati Bojonegoro sekarang ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Arifin menuntut terdakwa asal Kelurahan Kadipaten itu 4 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, berdasarkan sidang tuntutan secara telekonferensi, Kamis (28/07/2022), terdakwa Firmansyah dituntut pidana penjara empat tahun sebagaiamana dakwaan tunggal JPU yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pertimbangan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat, merugikan Pemkab Bojonegoro, dan bisa menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. “Kalau hal meringankannya karena belum pernah dipidana dan terdakwa kooperatif selama persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro terjadi pada 21 April lalu. Kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro pada 22 April lalu.
Modus terdakwa mencuri mobil dinas Pajero itu karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakak terdakwa.
Saat kejadian sekitar pukul 11.30 pada 21 April itu, terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00. Modusnya, mengaku sebagai montir mobil kepada Satpol PP maupun driver mobil dinas.
Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero itu dan membawanya kabur. Tapi terdakwa yang sebenarnya berprofesi sebagai debt collector itu sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (*)

Rayakan 1 Suro, Kelurahan Mlangsen Adakan Pagelaran Wayang Kulit

BLORA.-

Merayakan 1 Suro 1444 H, warga masyarakat Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Sabtu (30/07/22) mendapat suguhan pagelaran wayang kulit.
Disamping sudah kangen tontonan tradisional, tingginya antusias warga untuk menyaksikan wayang kulit dikarenakan adanya undian doorprize dengan hadiah utama berupa sepeda yang dikhususkan bagi warga Kelurahan Mlangsen. Pagelaran wayang berlangsung di Jalan Kenanga, Pasar Pitik Koplakan Blora.
Suwarji, warga RT.01/RW.02 Mlangsen, adalah orang yang beruntung pada hari itu karena sudah mendapatkan hadiah sepeda. “Akan saya berikan kepada cucu yang baru sekolah SD,” ujarnya.
Sementara itu Lurah Mlangsen Mugito mengatakan, bahwa pagelaran wayang kulit ini diselenggarakan dalam rangka peringatan 1 Suro yang diadakan rutin setiap Tahunan oleh warga Mlangsen.
“Tetapi karena adanya pelarangan hiburan selama 2 tahun akibat pandemi, kita juga mematuhi aturan,” ujar Mugito.
Pesan Lurah Mugito, walaupun pada kesempatan ini bisa dilaksanakan lagi tetapi harus tetap hati-hati. Karena pandemi masih Ada.
“Wayangan ini merupakan puncak dari rangkaian acara yang dimulai sejak Jumat atau Malam 1 Suro, dan sore tadi diadakan acara Tahlilan,” papar Mugito. (*)

Curi Kotak Amal Kebersihan Masjid, Seorang Pemuda Dihajar Massa

0

PATI.–

Seorang Pemuda diduga pelaku pencurian kotak amal kebersihan masjid Darussalam Desa Tendas Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada hari Minggu (31/07/22).
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyampaikan, kronologis kejadian itu berawal ketika pada sekitar pukul 11.00 WIB pelaku memasuki Masjid Darussalam dan menuju ke kamar kecil. Melihat situasi masjid yang sepi, timbul niat untuk mengambil uang yang ada di kas kebersihan Masjid Darussalam.
”Selanjutnya pelaku membuka kotak amal kebersihan masjid dengan cara menggergaji menggunakan grenda. Setelah kotak kas itu terbuka, pelaku mengambil uang dan memasukannya di katong celana,” tutur Iptu Sukarno.
Saat pelaku melakukan kejahatannya ini, takmir masjid secara kebetulan melihat aksinya. Selanjutya memberitahukan hal itu kepada takmir masjid yang lain, dan kemudian menangkap pelaku.
”Setelah itu takmir melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Tayu,” kata Iptu Sukarno.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, beberapa personel Polsek Tayu dan personel TNI Koramil 03 Tayu mendatangi TKP. Sesampai di Masjid Darussalam, sudah banyak massa.
”Kemudian personel Polsek Tayu bersama-sama TNI Koramil 03 Tayu melakukan evakuasi pelaku dan mengamankan barang bukti . Mengingat banyaknya massa, pelaku langsung dibawa menuju kendaraan dinas langsung menuju ke Polsek Tayu,” ujar IPTU Sukarno menambahkan.
Diketahui, pelaku berinisial AA. Ia merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sebelum diamankan Polsek Tayu, pelaku sempat dihajar massa.
”Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tayu,” sambung IPTU Sukarno (*)

“Pak Ogah” Marah, Polisi Bertindak

0

PATI. –

Umbarno, warga Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian (Resort Polres) Pati.
Pasalnya, Umbarno telah melakukan tindak dugaan pengrusakan terhadap satu truk yang melintas di jalan Pati – Rembang pada Sabtu (30/7/2022).
Kejadian ini bermula ketika pelaku memanfaatkan momen macet, bersama anaknya menjadi ‘Pak Ogah’ (pengatur jalan) untuk mendapatkan hasil. Namun apa yang dilakukan pelaku justru harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno membeberkan, kejadian sekira pukul 14.00 Wib, pelaku bermaksud memberhentikan truk yang dikemudikan Kasno, warga Desa Petarukan, Kabupaten Pemalang yang melintas dari arah Rembang menuju ke Pati.
“Karena cara memberhentikannya mendadak, dan truk keadaan muatan berat sehingga truk tidak bisa langsung berhenti. Bahkan hampir menyenggol pelaku, merasa tak dihiraukan saat memberhentikan kemudian pelaku marah dan melempar batu bersama-sama putranya, sehingga mengenai bagian kaca dan spion sebelah kiri hingga pecah,” beber Sukarno, Minggu (31/7/2022).
Lanjut Sukarno, merasa truknya di rusak oleh pelaku, korban langsung melaporkan ke Polisi. Mendapat laporan, anggota Resmob Polres Pati langsung mengintrogasi korban dan melihat video kejadian. Kemudian team Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku di rumahnya.
“Saat ini kami berhasil amankan pelaku berikut barang bukti berupa batu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Siswa SMA di Bantul Dipaksa Pakai Jilbab

0

SETARA Institute menyoroti insiden yang menimpa murid SMA N 1 Banguntapan Bantul lantaran mengalami depresi dan trauma karena dipaksa pakai jilbab oleh oknum guru BK.

“SETARA mengutuk keras setiap upaya untuk melakukan penyeragaman, termasuk dalam bentuk pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah. Sebab hal itu bertentangan dengan kebinekaan Indonesia yang mesti kita junjung, rawat, dan kokohkan,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 30 Juli 2022.

Menurutnya, sekolah-sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBN maupun APBD.

“Anggaran tersebut, dihimpun dari seluruh warga negara yang Bhineka. Oleh karena itu, sekolah negeri seperti SMAN Negeri 1 Banguntapan Bantul pada level pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan di dalamnya mesti memperkuat kebinekaan yang merupakan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

SETARA Institute menilai tindakan pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh guru BK merupakan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh guru-guru bimbingan dan konseling. Setara mengusulkan Kepala Sekolah dan otoritas pendidikan terkait mesti memberikan sanksi terukur yang memberikan efek jera.

“Para stakeholders di sekolah, termasuk guru BK mestinya menjadi aktor kunci bagi proses-proses pendidikan dan pembudayaan di sekolah yang secara prinsipil berorientasi pada kepentingan siswa, non-kekerasan (dari simbolik, verbal hingga tindak kekerasan terbuka), dan kultur damai,” ujar Halili.

Tindakan pemaksaan jilbab yang melahirkan trauma pada siswa, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Peristiwa tragis penyeragaman dan pemaksaan di SMA N 1 Banguntapan Bantul bukan peristiwa tunggal di DIY. Berkenaan dengan itu, Dinas Pendidikan setempat, baik di tingkat Bantul maupun DIY, mesti melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa tersebut tidak kembali berulang,” katanya.

Menurut SETARA Institute, otoritas pendidikan di DIY secara keseluruhan seharusnya memastikan agar kelembagaan dan proses pendidikan di Yogyakarta menjadi penguat sendi-sendi Kebhinekaan sebagai miniatur Indonesia. (*)

Kepala Dusun Temuwoh Akan Dijabat oleh Amiul Khasanah

0

BLORA,-

Bertempat di Sebara Resto, Jl. Seso-Gersi, Jepon, Jumat (29/07/2022), Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah melaksanakan konsiliasi penyelesaian polemik jabatan kepala Dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

Konsiliasi ini diadakan setelah dua kali Amiul Khasanah menolak menghadiri pelantikan dirinya menjadi Kepala Dusun (Kasun) Desa Talokwohmojo.

Amiul menilai pelantikan yang dijadwalkan tanggal 12 dan 15 Juli 2022 itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, Amiul menunggu rekomendasi dari Ombudsman.

Konsiliasi diikuti pihak pelapor dan terlapor serta Ombusmand. Dari unsur pemerintahan Kabupaten Blora diwakili Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas PMD, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, Camat Ngawen, dan Kepala Desa Talokwohmojo.

“Pertemuan ini yang sifatnya mediasi dua belah pihak, maka kami batasi,” ujar Siti Farida, SH, MH, ketua Ombudsman Jateng kepada korandiva.co, Jumat (29/07/2022).

Ditambahkan oleh Siti Farida, bahwa Ombudsman akan membuat berita acara mediasi dan nantinya bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.

Terkait isue money politik dalam seleksi perades di Blora, ketua ombudsman ini mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan KPK.

“Untuk hal ini, kami membuka diri terhadap laporan yang ada,” ungkapnya.

Konsiliasi pada hari itu menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya; Amiul bersedia dilantik oleh Kepala Desa Talokwohmojo menjadi kepala dusun Temuwoh, dan kepala desa Talokwohmojo bersedia melantik Amiul menjadi kepala dusun Temuwoh.

“Perihal hari dan tanggal pelantikan, menunggu kesepakatan kedua pihak,” tambah Siti Farida.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati berharap, setelah dilantik menjadi kepala dusun, Amiul bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH. “Secara umum pelantikan Amiul Khasanah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Camat Ngawen, Drs Supriyono menyatakan siap untuk melakukan pembinaan sesuai dengan tupoksinya.

“Saya akan melakukan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan Desa Talokwohmojo,” katanya.

Sebagaimana isu bobroknya seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora, Amiul Khasanah yang dalam CAT (Computer Assisted Test) mendapatkan peringkat pertama tidak dilantik sebagai kepala dusun.

Sementara peserta lain bernama Siswanto yang dalam seleksi CAT berada pada peringkat ketiga pada Januari 2022 lalu dilantik sebagai kepala dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo.(*)

Kepala Unit BRI Dilaporkan ke Polisi

0

BLORA.-

Widarsih (52) mengadukan Winarno, Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kedungtuban terkait dugaan manipulasi data pengajuan kredit. Saat itu Winarno menjabat kepala unit BRI Karangboyo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Farid Rudiantoro, kuasa hukum Widarsih menjelaskan, kasus berawal saat kliennya yang merupakan istri almarhum Marwi mantan kades Jelu Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, berkenalan dengan Yulianto warga Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu.
Saat itu Yulianto yang sedang mengerjakan proyek mengaku kekurangan dana dan meminjam sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan di BRI unit Karangboyo Cepu
“Waktu itu Pak Marwi masih hidup dan sebagai penjamin pinjaman,” ujar Farid.
“Setelah itu kredit cair senilai Rp 75 juta” lanjut Farid, beberapa bulan kemudian dilunasi oleh Yulianto.
Kemudian mengajukan pencairan pinjaman kembali senilai Rp 200 juta. Tapi hal itu tanpa sepengetahuan penjamin pinjaman yakni Marwi.
Disaat itu pencairan kedua inilah tidak ada tanda tangan dari Marwi. Dan kebetulan beberapa bulan kemudian Marwi meninggal dunia.
“Pencairan kedua ini yang jadi permasalahan. Bu Widarsih tahunya kalau ada pinjaman, setelah ada dua orang mantri BRI datang ke rumahnya,” ungkap Farid.
Mengetahui hal itu, lanjut Farid, mengacu pada Undang-undang Perbankan pada pasal 49 pasal 1 a dan pasal 2b ada dugaan tindakan memanipulasi data. Di situ ada pasal pidananya dan denda.
Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan berbunyi, “(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.
Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan berbunyi, “(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keta-atan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Akhirnya ia membawa permasalahan ke polisi. Pengaduan awalnya di Polda Jateng. Karena memandang dari jumlah kerugian dan jarak, akhirnya didisposisikan di Polres Blora dan Polsek Cepu. Dan saat ini sudah ditindaklanjuti.
“Kita upayakan untuk restorasi justice. Tapi ketika tidak ada penyelesaian, kami akan mengajukan ke tingkat penyelidikan,” ujar Farid
Sementara itu, secara terpisah, Bagian Rumah Tangga BRI Cabang Cepu, Sita, saat ditemui di kantornya mengungkapkan jika hal tersebut sudah ditangani bagian hukum BRI Kanwil. Dan sudah ada klarifikasi langsung dengan nasabah.
Sita enggan memberikan banyak informasi terkait hal itu.
“Prosesnya sudah dikuasakan bagian hukumnya BRI. Sudah langsung menangani terkait dengan aduan nasabah. Saat ini masih dalam proses,” ujar Sita, Selasa (26/7) lalu.
Pada Kamis (28/07/2022) lalu, saat kami konfirmasi ke Bank BRI Unit Karangboyo, petugas keamanan menginformasikan bahwa permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Kanwil.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses klarifikasi. “Masih klarifikasi,” katanya. (*)