PATI.-
Jika anda ke Pati, Jawa Tengah, jangan lewatkan destinasi wisata edukasi yang juga merupakan wisata sejarah di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo di Kabupaten Pati yaitu Gapura Majapahit.
Di lokasi yang merupakan peninggalan Kerajaan Mojopahit ini wisatawan akan disuguhkan sebuah seni peradaban yang tinggi, serta sejarah Nusantara yang kisahnya perlu menjadi teladan.
Seperti dikisahkan oleh Juru Kunci Gapura Majapahit Budi Santoso kepada wartawan, keberadaan Gapura (Pintu Gerbang) Majapahit di Pati bermula dari kisah Raden Bambang Kebo Nyabrang yang merupakan anak Sunan Muria–yang tidak diakui karena sejak kecil diasuh oleh kakeknya.
“Syarat agar bisa diakui sebagai anak, Sunan Muria menyuruh Bambang Kebo Nyabrang untuk membawa pintu Gerbang Majapahit dari Mojokerto (Jawa Timur) menuju Gunung Muria dalam waktu satu malam,” ujar Budi Santoso, Rabu (13/03/2024).
Sementara itu tempat lain, salah satu murid Sunan Ngerang yang bernama Raden Ronggo ingin menyunting putri Sunan Ngerang yang bernama Roro Pujiwat.
“Putri Sunan Ngerang itu mau diperistri dengan syarat Raden Ronggo harus bisa memboyong pintu gerbang Majapahit ke padepokan Sunan Ngerang yang berada di Desa Pekuwon, Juwana,” tambah Budi.
Alhasil terjadilah peperangan untuk memperebutkan pintu Gerbang Majapahit hingga membuat Sunan Muria turun ke tempat pertarungan dan berkata: “Wes padha lerena, sak kloron padha badhole” dan menjadikan tempat tersebut sekarang dinamai Rondhole.
“Akhirnya Raden Bambang Kebo Nyabrang diakui sebagai anak dari Sunan Muria, dan beliau menyuruh anaknya untuk menjadi penjaga Pintu Gerbang Majapahit,” pungkas sang juru kunci.
Sementara itu dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu menjaga kelestarian budaya dan pariwisata, khususnya wisata edukasi sejarah karena dapat membantu menjaga lingkungan hidup.
“Pastinya warga masyarakat bisa terlibat langsung dalam merawat peninggalan sejarah tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pintu Gerbang Majapahit ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Pati dimana Cagar Budaya ini telah dilindungi oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010.
Dinporapar Kabupaten Pati juga menekankan, selain mengelola obyek wisata secara optimal, tetap diperlukan upaya pengembangan destinasi sesuai prinsip pengelolaan pariwisata.
“Karena sektor pariwisata memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber bagi penerimaan devisa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan produktivitas suatu negara,” tandasnya. (*)