PATI.-
Bergabung sebagai pendamping PKH sejak Tahun 2013, Mohammad Thohirin mengaku masa kontrak kerjanya telah terakhir pada akhir 2022. Namun yang membuatnya kaget, statusnya diaktifkan kembali sebagai SDM di Kementerian Sosial pada bulan Maret 2023.
Yang membuatnya heran, Dinas Sosial Kabupaten Pati maupun koordinator kabupaten (Korkab) tidak ada klarifikasi dan pemberitahuan pengangkatan kembali terhadap dirinya.
“Sejak diaktifkan kembali pada Maret 2023, saya tidak pernah diberitahu,” ujar Tohirin ketika ditemui wartawan di depan kantor Dinsos Pati, Kamis (3/8) lalu.
Thohirin baru mengetahui statusnya sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diaktifkan kembali setelah mendapat informasi dari Kementerian Sosial pada tanggal 6 Juli 2023.
Tidak adanya pemberitahuan terkait pengangkatan kembali dirinya sebagai pendamping PKH diduga kuat adanya penolakan dari Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Terbukti, terhitung 4 bulan sejak Maret hingga awal Juli, Tohirin selaku SDM Pendamping PKH yang namanya sudah tercantum dalam SK, tidak pernah diberitahu atau dikonfirmasi oleh koordinator PKH Kabupaten Pati.
“Pada kurun waitu itu saya pernah menghadap kepala bidang di Dinas Sosial Pati untuk klarifikasi terkait penolakan status saya sebagai pendamping PKH, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Tohirin menduga hal tersebut merupakan dampak dari pelaporan dirinya kepada Pj Bupati Pati dan DPRD Kabupaten Pati terkait adanya pemotongan dana Bansos yang dilakukan oleh salah satu oknum Kadus di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
“Kasus itu sempat menjadi perbincangan di media sosial dan menjadi bahan pemberitaan di media elektronik,” papar Tohirin.
Sementara itu Kabid Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pati, Dra. Tri Haryumi MS.i. mengatakan, bahwa dasar untuk tidak memperpanjang yang bersangkutan adalah terkait dengan absensi dan double job yang dilakukan oleh Mohammad Thohirin.
“Mengenai status Mas Thohirin nanti kita tunggu setelah Pak Kadis pulang dari Ibadah Haji, Mas,” pungkasnya. (*)