Korandiva – BLORA.- Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, akhirnya mereda setelah laporan resmi terhadap dirinya dicabut. Kejaksaan Negeri Blora membenarkan bahwa surat pencabutan laporan tersebut telah diterima pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 15.30 WIB, dan proses administrasi selesai pada pukul 16.15 WIB.
Surat pencabutan itu diajukan oleh Waluyojati, mantan anggota DPRD Blora sekaligus pelapor. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Suwoto.
Pencabutan laporan ini disambut baik oleh warga Desa Jurangjero. Suasana desa yang sempat memanas kini mulai kembali kondusif. Banyak warga berharap stabilitas sosial dapat segera pulih dan pembangunan desa dapat kembali berjalan lancar.
Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, menyampaikan rasa syukurnya atas pencabutan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya yakin tidak melakukan pelanggaran apa pun. “Semua proses pembangunan dilakukan secara transparan dan berdasarkan musyawarah desa,” ujarnya kepada media.
Suwoto juga berharap pencabutan laporan ini dapat memulihkan nama baiknya yang sempat tercoreng akibat tuduhan tersebut.
“Saya berharap ini menjadi titik terang agar masyarakat kembali percaya, dan kita bisa melangkah bersama membangun desa dengan lebih baik,” tambahnya. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, mempererat komunikasi, dan bergotong royong demi kemajuan desa.
Dalam momen penyerahan surat pencabutan, Suwoto tampak didampingi oleh Ketua Praja Kecamatan Bogorejo, Suparman, SH (Kepala Desa Nglengkir), serta Bendahara Praja Kecamatan Bogorejo, Karjin (Kepala Desa Karang), sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas antarperangkat desa.
Beberapa tokoh masyarakat turut menyuarakan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan tuduhan, serta perlunya komunikasi yang sehat antara warga dan pemerintah desa. “Ke depan, kita harus lebih bijak dan terbuka dalam menyikapi isu apa pun,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum, apakah akan dihentikan sepenuhnya atau tetap berlanjut meskipun laporan telah dicabut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam melontarkan tuduhan serta urgensi penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa. Hanya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan terpercaya, kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. (*)