Korandiva – BLORA.- Menanggapi pemberitaan yang ramai terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penebangan kayu oleh Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora di wilayah Todanan, Blora, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Blora, Yeni Ernaningsih memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya hanyalah opini dan persepsi, yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, Perhutani justru merasa terbantu dengan adanya atensi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan bahwa ada kepedulian untuk bersama-sama mengoreksi, memantau, dan mengevaluasi kinerja Perhutani.
“Apalagi wilayah kerja kami mencakup 15.000 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan. Maka dari itu kami sangat terbuka terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam hal pengawasan,” ujar Yeni saat diwawancarai pada Senin, 14 April 2025.
Yeni juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Perhutani Blora telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala ADM Perhutani Blora, Arief Silvie menambahkan, bahwa seluruh proses penebangan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan bekerja sama dengan pihak ketiga, Koperasi Karyawan KPH Mantingan.
“Dalam pelaksanaannya, kami juga menjalin kerja sama dengan Koperasi Karyawan KPH Mantingan untuk menunjuk beberapa armada angkutan di sekitar kawasan hutan. Armada-armada ini beroperasi di bawah payung hukum koperasi,” tambahnya.
Selanjutnya terkait pengambilan dan keberadaan kayu temuan yang ramai diperbincangkan, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan simpatik dengan menggandeng seluruh elemen desa, mulai dari perangkat desa hingga RT dan RW, untuk menelusuri kepemilikan kayu tersebut.
“Untuk sementara, kayu-kayu tersebut kami amankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Kami terbuka bagi siapa pun yang merasa memiliki kayu tersebut untuk datang dan mengambilnya, asalkan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Jika surat kepemilikan dinyatakan valid sesuai hukum, maka kayu akan kami kembalikan tanpa dikenakan biaya,” pungkas Arief.
Terpisah, Ketua MPKN, Fuad Musofa, kepada awak media mengungkapkan keprihatinannya terhadap cara kerja yang dilakukan oleh Perhutani KPH Blora.
Fuad mengaku prihatin dengan cara kerja Perhutani KPH Blora dalam menyampaikan sesuatu kepada publik dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum, yang kesannya sangat-sangat tidak profesional, dan kacau.
“Beberapa waktu lalu Adm Blora menyampaikan, terkait angkutan pihaknya pinjam bendera saja, Koperasi Karyawan KPH Mantingan, akan tetapi sekarang Waka Adm Blora Arief Silvy menyatakan yang lain, dalam hal angkutan kami bekerja sama dengan pihak ketiga, Koperasi KPH Mantingan,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Fuad, sikap Perhutani yang mengambil kayu di pedesaan, perkampungan juga menunjukkan kegamangan, dua kaki. Sisi pertama seolah-olah sebagai bentuk melindungi dirinya dan kelompoknya dan di sisi yang lain, menunjukkan kearoganannya, menang sendiri.
Masih menurut Fuad, untuk melindungi dirinya sendiri dan kelompoknya, pihak Perhutani pura-pura tidak tahu itu kayu milik siapa dan dari mana asalnya, karena diduga kuat kayu itu berasal dari tebangan.
“Kalau mereka mengakui itu kayu dari tebangan, otomatis pegawai Perhutani yang bertanggung jawab atas tebangan patut dicurigai dan diproses dong. Masak begitu banyaknya kayu dari tebangan bisa sampai kampung-kampung, tapi mereka membiarkannya atau tidak mengetahuinya,” tandasnya.
Fuad juga menuding pihak Perhutani telah berlaku arogan, dan menang sendiri. Karena tanpa didampingi oleh APH, mereka melakukan tindakan, mengambil, mengamankan tumpukan kayu-kayu jati dari beberapa kampung, desa, yang tidak jelas itu kayu miliknya siapa.
“Kalau dibiarkan seperti ini bahaya. Bagaimana nanti status kayu-kayu itu, berapa kubik jumlahnya, jangan-jangan kalau tidak ada yang mengakui, kemudian dilegalisasi sebagai kayu Perhutani atau digunakan secara pribadi oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Model begini ini, asal ambil sudah berjalan bertahun-tahun dan banyak lo” tambahnya.
Selain menyampaikan kedua hal tersebut, kepada media, Fuad juga menegaskan, kalau dirinya dan MPKN Blora berencana melaporkan peristiwa-peristiwa ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke pihak APH, siapa pun pelakunya wajib dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, diusut mulai dari hulu sampai hilir supaya kasus ini menjadi terang,” tegasnya. (*)