Korandiva-BLORA.– Kebijakan penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) di Pasar Rakyat Sido Makmur, Kabupaten Blora, menuai sorotan. Sejumlah juru parkir (jukir) yang sebelumnya bertugas di pasar tersebut mengeluhkan tidak lagi dilibatkan sejak sistem baru mulai diterapkan. Mereka mengaku kehilangan sumber penghasilan utama yang selama ini mereka andalkan.
Menanggapi hal ini, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora turun tangan. Ketua MPKN Blora, Fuad Musofa, bersama sejumlah perwakilan mantan jukir, mengadakan audiensi dengan DPRD Blora pada Senin (21/7/2025) guna menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
Fuad menyatakan bahwa para eks jukir tersebut masih layak untuk kembali diberdayakan dalam aktivitas pasar, baik sebagai juru parkir maupun petugas pendukung lainnya.
“Saya yakin sekitar 95 persen dari mereka masih bisa difungsikan kembali. Mungkin tidak hanya di parkir, tapi juga sebagai petugas kebersihan, penjaga toilet, atau posisi lain yang diperlukan,” jelas Fuad.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini murni soal kebutuhan hidup, bukan masalah jabatan atau gengsi.
“Ini soal mencari nafkah, bukan soal status. Mereka hanya ingin tetap bisa makan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, MPKN mengajukan dua poin utama:
Memberikan peluang kerja kembali bagi mantan jukir yang terdampak sistem e-parkir. Menjamin fasilitas toilet pasar tetap dapat digunakan secara gratis, sesuai komitmen awal.
“Yang penting adalah mereka bisa kembali mendapatkan penghasilan, apapun pekerjaannya,” tandas Fuad.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, para pedagang pasar, serta para eks jukir.
Uji Coba Sistem E-Parkir Dimulai Awal Juli
Sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital, e-parkir mulai diuji coba di Pasar Rakyat Sido Makmur sejak Selasa, 8 Juli 2025. Program ini sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa sistem ini telah dirancang sejak 2019, namun baru dapat dijalankan tahun ini setelah berbagai kendala teknis berhasil diatasi. (*)