Korandiva – PATI.– Guna memastikan seluruh ASN kembali masuk kerja setelah libur Nyepi dan Idulfitri, Pemkab Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan inspeksi mendadak terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025). Kegiatan ini menyasar pegawai di lingkungan OPD serta sekolah tingkat SMP di bawah kewenangan Pemkab Pati.
Kepala BKPSDM Pati, Muhammad Saiful Ikmal, mengatakan bahwa inspeksi ini menjadi bagian dari langkah evaluasi pascalibur panjang. Menurutnya, kehadiran dan kesigapan ASN perlu dipastikan agar pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.
“Setelah masa cuti bersama, kami harus memastikan bahwa ASN sudah kembali ke tempat kerja dan menjalankan tugasnya secara maksimal. Disiplin menjadi tolok ukur utama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemantauan tidak hanya mencakup absensi, tetapi juga aktivitas kerja di masing-masing instansi. Hal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana kinerja ASN dapat langsung pulih pasca liburan.
Ikmal menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi sesuai regulasi. Salah satunya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024.
“Aturan ini bersifat tegas. Pegawai yang abai terhadap jam kerja, datang terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa izin resmi akan langsung dikenai pemotongan tunjangan kinerja,” pungkasnya. (*)