Diduga Selewengkan DD, Kades dan Sekdes Desa Sogo-Kedungtuban Dilaporkan ke Polda Jateng

Korandiva – .- Galih Syahrur , warga , melaporkan penyelewengan (DD) yang melibatkan () dan sekretaris desa (Sekdes) setempat ke Polda Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan pada 25 Februari 2025 kepada Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dengan nomor tanda terima aduan STPA/14/I/2025/Ditreskrimsus.

Dalam aduannya, Galih Syahrur Ramadhan mengungkapkan dugaan dana desa (DD) yang tidak sesuai peruntukannya. Sebagai bukti, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap mendukung dugaan tersebut.

Polda Jawa Tengah merespons dengan cepat laporan tersebut, dan pada 26 Februari 2025 Galih dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengaduan yang telah diajukan.
Pihak yang mendampingi Galih, yaitu H. Sunaryo Abumain SH, selaku penasihat hukum, menyatakan dukungannya terhadap upaya penuntasan ini.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Blora Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perempatan Biandono

“Saya berharap pihak berwajib segera menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sunaryo, Senin (3/3/2025).

“Dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Sogo harus segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya. (*)