Korandiva – BLORA.- Galih Syahrur Ramadhan, warga Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang melibatkan kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) setempat ke Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 25 Februari 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dengan nomor tanda terima aduan STPA/14/I/2025/Ditreskrimsus.
Dalam aduannya, Galih Syahrur Ramadhan mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai peruntukannya. Sebagai bukti, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap mendukung dugaan tersebut.
Polda Jawa Tengah merespons dengan cepat laporan tersebut, dan pada 26 Februari 2025 Galih dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengaduan yang telah diajukan.
Pihak yang mendampingi Galih, yaitu H. Sunaryo Abumain SH, selaku penasihat hukum, menyatakan dukungannya terhadap upaya penuntasan kasus ini.
“Saya berharap pihak berwajib segera menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sunaryo, Senin (3/3/2025).
“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sogo harus segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya. (*)