Korandiva -BLORA.- Polres Blora mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh warga di Dukuh Mlawu Desa Biting Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, terhadap seorang kurir berinisial M yang terpergok sedang ngamar dengan wanita bernama Hanisa di sebuah rumah di desa setempat.
“Pengeroyokan terjadi di wilayah Polsek Sambong. Penganiayaan dilakukan oleh sekelompok warga yang ikut di Desa Biting Kecamatan Sambong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora pada tanggal 21 Februari 2025.
Selamet mengatakan, bahwa si M kerap bermalam di rumah H. “Jadi berawal korban diduga sering berkunjung atau bermalam di rumah Hanisa,” jelasnya.
Selamet mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, 2 orang warga diduga pelaku penganiayaan, berkeliling kampung dan mendapati ada sepeda motor yang bukan milik warga setempat. Warga pun curiga.
“Setelah diselidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka,” ucap Selamet.
Setelah mengetahui hal itu, 2 warga tersebut memanggil warga lain yang sedang berada di warung. Kemudian terjadilah penggerebekan. Warga berinisial M yang merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat itu diketahui berada di dalam kamar.
“Langsung pada saat itu juga menggerebek rumah yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Faktanya benar, di sana ditemukan seorang asing diketahui berinisial M, alamat di Jawa Timur, Kecamatan Padangan,” beber Selamet.
Inisial M kemudian diseret oleh warga dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh warga. Hingga M mengalami luka-luka.
“Setelab diketahui, korban langsung dibawa keluar oleh beberapa warga hingga terjadi penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat,” ungkapnya.
M mengalami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri mengalami memar hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto Cepu.
Sementara itu seorang keluarga korban bernama Ardiansah ketika ditemui di rumah sakit menceritakan, bahwa keJadian pengeroroyokan itu berawal ketika pada pkl. 00.30 korban M sedang ngopi di warung lalu menerima WA dari Hanisa.
“Setelah mendapat WA, adik saya menuju ke rumah Hanisa dan langsung masuk kamar. Sekitar jam 01.30 diseret keluar oleh warga karena keluarga Hanisa ada yang bilang maling, dan Hanisa mengaku gak kenal sama adik saya. Maka terjadilah pengeroyokan brutal itu,” paparnya.
“Sementara ini kami menutup komunikasi dengan Hanisa untuk menghindari pancingan-pancingan yang bisa menimbulkan masalah baru. Kami sekeluarga sekarang fokus saja merawat korban,”, tambah Ardiansyah.
Dari peristiwa penganiayaan terhadap korban M, pihak polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yaitu Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22) dan Beni Hermanto (24).
7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Jadi yang ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Semua masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Blora. Ancaman hukumannya adalah kita kenakan pasal 170 ayat 1. Ancaman hukuman 9 tahun. Dewasa semuanya,” pungkasnya. (*)