Tepergok Bermalam di Rumah Wanita, Seorang Kurir Dikeroyok Warga Desa Biting

Korandiva -.- mengungkap pengeroyokan yang dilakukan oleh warga di Dukuh Mlawu , , terhadap seorang kurir berinisial M yang terpergok sedang ngamar dengan wanita bernama Hanisa di sebuah rumah di desa setempat.

“Pengeroyokan terjadi di wilayah Polsek . dilakukan oleh sekelompok warga yang ikut di Desa Biting Kecamatan Sambong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat konferensi pers di pada tanggal 21 Februari 2025.
Selamet mengatakan, bahwa si M kerap bermalam di rumah H. “Jadi berawal diduga sering berkunjung atau bermalam di rumah Hanisa,” jelasnya.

Selamet mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, 2 orang warga diduga penganiayaan, berkeliling kampung dan mendapati ada motor yang bukan milik warga setempat. Warga pun curiga.
“Setelah diselidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka,” ucap Selamet.

Setelah mengetahui hal itu, 2 warga tersebut memanggil warga lain yang sedang berada di warung. Kemudian terjadilah penggerebekan. Warga berinisial M yang merupakan warga , Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat itu diketahui berada di dalam kamar.

Baca Juga:  "MERDEKA" dalam Refleksi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

“Langsung pada saat itu juga menggerebek rumah yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Faktanya benar, di sana ditemukan seorang asing diketahui berinisial M, alamat di Jawa Timur, Kecamatan ,” beber Selamet.

Inisial M kemudian diseret oleh warga dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh warga. Hingga M mengalami luka-luka.
“Setelab diketahui, korban langsung dibawa keluar oleh beberapa warga hingga terjadi penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat,” ungkapnya.

M mengalami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri mengalami memar hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto .

Sementara itu seorang keluarga korban bernama Ardiansah ketika ditemui di rumah sakit menceritakan, bahwa keJadian pengeroroyokan itu berawal ketika pada pkl. 00.30 korban M sedang di warung lalu menerima WA dari Hanisa.

“Setelah mendapat WA, adik saya menuju ke rumah Hanisa dan langsung masuk kamar. Sekitar jam 01.30 diseret keluar oleh warga karena keluarga Hanisa ada yang bilang maling, dan Hanisa mengaku gak kenal sama adik saya. Maka terjadilah pengeroyokan brutal itu,” paparnya.

Baca Juga:  Pesan Ramadan: Bersihkan Diri dari Virus Kemunafikan

“Sementara ini kami menutup komunikasi dengan Hanisa untuk menghindari pancingan-pancingan yang bisa menimbulkan masalah baru. Kami sekeluarga sekarang fokus saja merawat korban,”, tambah Ardiansyah.

Dari penganiayaan terhadap korban M, pihak polisi menetapkan 7 orang sebagai . Yaitu Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22) dan Beni Hermanto (24).

7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Jadi yang ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Semua masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Blora. Ancaman hukumannya adalah kita kenakan pasal 170 ayat 1. Ancaman hukuman 9 tahun. Dewasa semuanya,” pungkasnya. (*)