Korandiva – PATI.– Gelombang tuntutan terhadap Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, semakin menguat. Warga mendesak agar ia segera mundur dari jabatannya setelah mencuat dugaan pelanggaran norma sosial dan etika. Aspirasi ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Rabu (26/2/2025).
Perwakilan warga, Sudarto, mengungkapkan bahwa mayoritas warga telah menandatangani petisi yang mendukung pemberhentian kepala desa tersebut. Dukungan juga datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dengan penggalangan tanda tangan yang terus berlangsung di setiap RT.
“Tuntutan masyarakat jelas, meminta kepala desa segera lengser karena telah melanggar norma agama, etika, dan kesusilaan. Dari sekitar 3.000 warga yang memiliki hak pilih, lebih dari 1.600 orang telah menandatangani petisi,” ujar Sudarto.
Isu ini mencuat setelah sang kepala desa mengaku telah menikah secara siri. Namun, pernikahan tersebut dinilai tidak sah karena belum memenuhi persyaratan. Masa iddah dari pernikahan sebelumnya masih berlangsung, mengingat putusan perceraian baru dikeluarkan pada 12 November 2024.
Ketua Komisi A DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Apalagi, Inspektorat Kabupaten Pati telah melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti.
“DPRD Pati berharap bupati segera mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Kami menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil,” ujarnya.
Para anggota dewan berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada keputusan yang jelas. Sementara itu, audiensi antara warga Tanjungrejo dan Komisi A DPRD Pati berlangsung dalam suasana kondusif. (*)