Berpegang pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK, Disdik Pati Bantah Tuduhan Dapodik Siluman

Korandiva – .– Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas , Tulus Budiharjo menanggapi tuduhan dari Forum dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Pati mengenai adanya tawaran berbayar untuk masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta data siluman. Ia menegaskan bahwa telah menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak benar ada hal seperti itu di Disdik. Memang saya baru (menjabat per Oktober 2023), tetapi kami menjalankan sesuai mekanisme yang ada,” jelas Tulus pada Minggu, 9 Februari 2025.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), yang membatasi penerimaan hingga November 2023. Setelah tanggal tersebut, Dinas Pendidikan Pati tidak lagi menerima data kependidikan guru baru.

Baca Juga:  Guru Honorer di Pati Mengadu ke DPRD: Gaji Rendah Meski Puluhan Tahun Mengabdi

“Kalau ada yang bilang, ada orang dalam menawarkan bisa masuk dengan bayar itu tidak benar,” tegasnya.

Menanggapi keluhan dari guru honorer yang tidak lulus tahap I meskipun telah lama mengabdi, Tulus menjelaskan bahwa sesuai regulasi, peserta yang dapat lulus administrasi minimal harus terdaftar selama dua tahun di Dapodik, dengan batas akhir pendaftaran pada Oktober 2022.

“Kami berharap semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, tapi kami hanya menjalankan aturan. Semua tergantung kebijakan di pusat untuk penataan pegawai,” tambahnya.

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan Pati pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka mengadukan nasib sebagai guru honorer yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional () kategori R2 dan R3, namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan adanya data ‘siluman' dalam Dapodik yang diduga melibatkan pembayaran kepada di Dinas Pendidikan Pati.

Baca Juga:  Sosialisasikan Pemilu 2024 pada Pemilih Pemula, KPU Blora Gandeng Media

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D , Endah Sri Wahyuningati, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menelusuri dugaan adanya data Dapodik jalur siluman. (*)