Korandiva – PATI.- Pelantikan bupati terpilih, Pati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024 Batal dilaksanakan tanggal 6 Februari 2026 mendatang. Pelantikan diundur, dan akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 mendatang.
Nugraheni Yuliadhistiani (Komisioner KPU Pati) mengatakan, mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk di dalamnya adalah Pilkada Pati, akan digabung dengan Kepala daerah hasil keputusan sela atau dismissal di MK.
“Info sementara seperti itu yang kami terima. Memang pelantikan mundur, kemungkinan antara tanggal 18 sampai dengan 20 Februari. Dibarengkan dengan kepala daerah hasil putusan MK, istilahnya dismissal,” ungkap Adhis, Sabtu (1/2/2025).
Adhis mengungkapkan, pemberitahuan dari KPU pusat terkait dengan pelantikan Kepala Daerah Pati hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pastinya. Sebab, keputusan pelantikan ada di emerintah jadi pihak KPU daerah masih menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait waktu pelantikan.
Pelantikan Kepala Daerah terpilih sebelumnya diisukan akan direncanakan pada 6 Februari 2025 mendatang. Hal itu menyusul kesepakatan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025 Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Kesepakatan tentang pelantikan tersebut diambil dalam rapat kerja.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” Ungkap Rifqi nizamyKetua Komisi II DPR, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
KPU Pati menyikapi har tersebut, Supriyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait dengan rencana pelantikan kepala daerah terpilih tersebut. (*)