Korandiva – BLORA.- Guna mendukung program pemerintahan pusat dalam upaya pencegahan tindak korupsi, Pemerintahan Desa Ngilen Kecamatan Kundurn bersama Inspektorat Kabupaten Blora mendeklarasikan Desa Anti Korupsi (Desa Ankor) pada Desember 2022.
Kegiatan deklarasi Anti Korupsi selain dihadiri beberapa pejabat dari Kabupaten Blora juga disaksikan oleh pegiat Anti Korupasi, KPK, tokoh masyarakat Ngilen, dan beberapa awak media serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Dikatakan oleh Kepala Desa Ngilen, Purwo Suharto, S.Pd. bahwasannya pedeklarasian tersebut disambut baik oleh BPD dan tokoh masyarakat. Semua pihak berharap agar dalam menjalankan APBDes setiap tahunnya bisa berjalan transparan dan terbuka.
Ditemui di ruang kerjanya Kades Purwo mengatakan bahwa deklarasi Desa Anti Korupsi itu bukan inisiatifnya sendiri, bahkan pendeklaraian Desa Anti Korupsi tersebut merupakan usulan dari Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan atas arahan Camat Kunduran sebagai perwakilan desa se-Kecamatan Kunduran.
“Kita ditunjuk oleh kecamatan menjadi Desa Anti Korupsi karena dipandang secara administrasi Desa Ngilen memenuhi kelayakan,” ungkap Kades Ngilen, Jum'at (29/11/24).
Karenanya lanjut Kades, setiap 1 tahun sekali Inspektorat Kabupaten Blora datang untuk menilai tata kelola administrasi di Desa Ngilen untuk melihat lebih meningkat atau tidaknya,” tambahnya.
Diceritakan oleh Kades, Kabupaten Blora pada Tahun 2023 mendapat penilaian dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan yang dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi adalah Desa Ngilen. “Alhamdulillah Desa Ngilen juga dapat penilaian Desa Anti Korupsi dari Inspektorat Provinsi,” ujar Purwo.
Kepada wartawan, Purwo memaparkan upaya atau langkah yang dilakukan Pemdes Ngilen dalam meminimalisir penyimpangan dana desa. Setiap anggaran dana desa turun langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan sesuai juknis yang sudah direncanakan untuk pembangunan, baik pembangunan fisik maupun non fisik. “Contohnya, pelayanan administrasi apapun tidak dipungut biaya sepeserpun,” ucapnya.
Hal tersebut sebagai wujud nyata Desa Ngilen sebagai Desa Anti Korupsi, sesuai dengan selogannya, “Desa Ngilen Desa Anti Korupsi”.
Sejak menyatakan komitmen sebagai Desa Anti Korupsi, hal itu tidak mengurangi sedikitpun semangat para perangkat desa untuk terus giat bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.
Pasca menyandang predikat Desa Anti Korupsi, pada Tahun 2024 ada tambahan Dana Desa sebesar 138.000.000. Dana tersebut murni tambahan Dana Desa yang langsung digunakan untuk pemasangan paving jalan wilayah RT 1 RW 1 Desa Ngilen.
Ketua BPD (Badan pengawasan Desa) Desa Ngilen, Wiji mengatakan bahwa komunikasi antara Kades dan BPD sering dilakukan untuk menciptakan pengelolaan anggaran dengan baik dan tepat sasaran. “Komunikasi secara pribadi atau bersama anggota BPD lain dalam bentuk musyawarah kemasyarakatan, tentang apa yang akan dikerjakan dan sedang dikerjakan oleh desa,” ungkap Wiji saat ditemui di rumahnya.
Secara bertahap, insfrastruktur di Desa Ngilden diperbaiki, juga proyek-proyek bantuan pertanian yang semakin memudahkan para petani, serta pelayanan dari perangkat desa yang gercep.
“Tidak sedikit masyarakat yang menyatakan kepuasan atas kinerja Pemdes yang sekarang, meskipun tetap ada kekurangannya,” lanjut Wiji.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Jalil, salah satu tokoh masyarakat Desa Ngilen yang juga berharap kedepannya Desa Ngilen mempertahankan predikat yang disandang saat ini yaitu sebagai desa anti korupsi.
“Alhamdulillah selama pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Purwo, banyak sekali perubahan dan kemajuan. Baik di sektoral pembangunan dan sumber daya masyarakatnya lebih baik,” katanya. (*)