Lakukan Money Politik, Oknum Ketua RT di Desa Slungkep-Kayen Ditangkap Warga

By: Andika Setya Christanto

Korandiva – .- H-1 jelang hari pencoblosan Pilkada serentak, beredar video terkait praktik money yang memanaskan tensi masyarakat, Rabu (27/11/2024).

Dalam rekaman video, tergambar diduga ada aksi bagi-bagi uang dari pasangan calon (Paslon) Bupati Pati No urut 01 Sudewo – Chandra yang dilakukan oleh ketua RT di Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik itu terlihat sang oknum ketua RT Tertangkap Tangan sedang memegang kertas dan setumpuk amplop yang diduga kuat berisi uang yang siap dibagikan ke warganya.

Sementara itu oknum ketua RT yang terbukti melakukan politik uang nampak terlibat adu mulut dengan orang yang memergoki aksi bagi-bagi uang guna memuluskan jagoannya Paslon Sudewo – Chandra sebagai Bupati Pati 2024.
Karena terpojok, sang ketua RT nampak menghubungi atasannya yang bernama Dasir melalui telefon celluler.

Baca Juga:  Kumpul di Rumah Mak Nyak, YouTuber Cepu Dibekali Ilmu Jurnalistik

Apa yang terjadi di lapangan cukup jelas, aksi ketua RT berinisial SNY ini telah melanggar Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bertujuan menciptakan suasana kondusif jelang hari pencoblosan.
Tetapi, aksi dari kubu Sudewo – Chandra ini justru menunjukkan sikap sebaliknya dan malah melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih mendukung Paslon tertentu.

Dihubungi awak media melalui jaringan telefon celluler, Ketua Kabupaten Pati Supriyanto membenarkan bahwa ada oknum ketua RT yang diduga melakukan pembagian uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati ditangkap warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pati bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. “Nanti orang yang memergoki diminta memberikan laporan dengan menyertakan ,” jelas Supriyanto.

Baca Juga:  Setelah 7 Tahun Putus, Jembatan Kendayaan Dibangun Melalui Swadaya dan Gotong Royong

“Kejadian tersebut masuk kategori money politik sesuai pasal 187 a undang – undang Pilkada, pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan maksimal 6 tahun penjara, berefek juga pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politik,” tegas Supriyanto. (*)