Empat Desa di Kabupaten Blora Adakan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial

Korandiva-.- Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi () RI melalui Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan pada Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Desa Inklusif dan Akuntabilitas di 192 desa, 48 kabupaten, dan 15 provinsi se Indonesia sebagai perwujudan pengembangan Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Dari 48 kabupaten se-Indonesia yang ditunjuk sebagai lokus.

merupakan salah satu dari 5 kabupaten se-Jawa Tengah. Sedangkan desa yang menjadi lokus di Kabupaten Blora ada 4 Desa yaitu (Kecamatan Blora), Desa Bangsri (), (), dan Desa Mojorembun ().

Sekretaris Dinas Blora, Heksa Wismaningsih, SSTP, MM mengatakan, bahwa kegiatan desa inklusi merupakan forum tindaklanjut dari tahapan perencanaan sebelumnya, dengan menyesuaikan kebutuhan pemberdayaan masyarakat rentan dan marginal sesuai potensi lokal desa setempat.

“Kegiatan desa inklusi ini diikuti oleh masyarakat kaum rentan dan marginal di desa masing-masing yang terdiri dari masyarakat , lansia, perwakilan anak, ibu hamil, janda dan beberapa kader inklusi yang dibentuk masing-masing,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kunker Fiktif di DPRD Blora, Bambang Susilo Jadi Tersangka

Untuk jenis kegiatan desa inklusi Heksa memberikan contoh pada tanggal 3-4 Juli 2024 di Desa Ngampel melaksanakan anyaman bambu, sementara Desa Bangsri pelatihan produksi berupa pembuatan emping jagung.
Pada tanggal 5-6 Juli 2024 dilaksanakan di Desa Plosorejo diadakan pelatihan anyaman bambu, dan di Desa Mojorembun pelatihan pengelolaan Sampah.

Menurut Heksa, kegiatan pendampingan desa inklusif dan akuntabikitas sosial adalah program kegiatan berupa yang ditujukan khusus kepada kaum rentan dan marginal agar turut berperan serta dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembangunan.

Peran mereka akan terlihat dalam proses pembangunan desa mulai dari , penggunaan desa utk pemberdayaan kaum rentan dan marginal, dan lain-lain.

Baca Juga:  Galian C Ilegal Marak, Aparat Hukum di Blora Terkesan Tutup Mata

“Harapannya, untuk kaum rentan marginal di desa agar tidak ditinggalkan tetapi diberi peran dan untuk diperhatikan lebih, melalui program-program pemberdayaan pembangunan sehingga penggunaan APBDes lebih tepat sasaran,” paparnya.

Bimtek dilaksanakan dengan pendampingan dari PDTT RI (Ayu dan Yusuf), Fasilitator dari Kabupaten Blora (Heksa dan Difa), TAPM (Nur Paizin, Muhid), Pendamping Desa (Rozaq, Nurul, Yusuf, Widodo).

Setelah Bimtek, dibentuk kader pengembangan desa inklusif dan akunsos di masing-masing desa lokus untuk memandu praktek nilai-nilai inklusif serta pengembangan sistem akuntabilitas sosial di desa.

Desa tambah Heksa, merupakan kesatuan antara pemerintahan desa dengan masyarakatnya, maka dalam tata kelolanya mengharuskan keterlibatan semuanya.

“Karenanya harus ada langkah kongkrit berupa aksi afirmasi terhadap kelompok yang selama ini terpinggirkan, kaum marginal dan rentan agar terlibat dalam perencanaan, proses dan evaluasi pengawasan pembangunan di desa,” pungkasnya. (*)