KUA Kedungtuban Sosialisasikan Pembentukan UPZ Masjid untuk Peningkatan Pelayanan Zakat

By: Gunawan Trihantoro

Korandiva-.- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan , menggelar penting terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid, Rabu, (11/9/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan zakat secara terstruktur dan efisien di wilayah tersebut, sebagai tindak lanjut dari koordinasi antara Kementerian Agama Kabupaten Blora dan Kabupaten Blora.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA itu dihadiri oleh para ketua takmir masjid se-Kecamatan Kedungtuban.
Dalam kesempatan tersebut, H. Yuni Tri Retnanto, M.Pd.I., selaku kepala KUA Kecamatan Kedungtuban, menjelaskan pentingnya pembentukan UPZ di setiap masjid guna memaksimalkan pelayanan zakat kepada masyarakat.

“Pembentukan UPZ sangat diperlukan agar pengelolaan zakat di tingkat masjid bisa lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Yuni.

Yuni menambahkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar setiap masjid di desa dan perkampungan memahami peran UPZ dan segera membentuknya. UPZ yang dibentuk nantinya akan melibatkan pengurus inti masjid, dengan ketua ta'mir sebagai ketuanya, sekretaris masjid sebagai sekretaris UPZ, dan bendahara masjid juga menjabat sebagai bendahara UPZ.

Baca Juga:  Tlethong Sapi

“Pembagian tugas ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih dalam kepengurusan masjid dan memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional,” ujarnya.

Selain itu Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Blora, H. Widodo, S.Ag., M.Pd. yang hadir dalam acara tersebut memberikan paparan mengenai langkah-langkah pembentukan UPZ Masjid.

Langkah pertama, Takmir Masjid mengajukan nama-nama ketua, sekretaris, dan bendahara UPZ yang diupayakan berasal dari pengurus takmir masjid. Setelah nama-nama tersebut diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Blora, Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan sebagai legalitas formal bagi UPZ Masjid.

H. Widodo juga menekankan beberapa kontribusi nyata dari pembentukan UPZ di masjid, diantaranya memastikan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah aman secara syar'i, regulasi, serta hukum negara. Hal ini memberikan perlindungan bagi masjid dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Selain itu, pembentukan UPZ merupakan langkah awal untuk memakmurkan masjid melalui pengelolaan zakat dan infaq yang lebih teratur dan transparan.

Baca Juga:  Poltekkes Blora Mempunyai Kampus Baru

Pada kesempatan yang sama, H. Ahmad Furqoni, S.Ag., selaku Ketua Panitia Sosialisasi, menyampaikan bahwa acara tersebut dihadiri oleh 17 orang takmir masjid dari 17 ' di Kecamatan Kedungtuban yang diundang. “Alhamdulillah, mereka hadir dan antusias mengikuti acara sosialisasi hingga selesai,” ungkap H. Furqoni. Ia berharap, dengan antusiasme para peserta, proses pembentukan UPZ di setiap masjid bisa segera terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Acara ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pengelolaan zakat di Kecamatan Kedungtuban, sehingga manfaat zakat bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (*)