KEGIATAN penambangan minyak di Desa Plantungan masih terus menjadi perbincangan, baik di tingkat warga desa hingga pemerintahan, tak terkecuali di kalangan dewan. Ada yang berkomentar negatif dengan nada menyalahkan, ada juga yang memuji seolah memberikan harapan.
Kepala Desa Plantungan yang berada di garda depan pun selalu berbeda sikap terhadap pihak satu dengan pihak yang lain. Kepada orang-orang yang mendukung kegiatannya dia tampak bersahabat hingga rela berbagi cuan. Namun kepada pihak yang menyalahkan, dia akan memusuhinya seperti lawan.
Sikap yang seperti itu patut dimaklumi, karena para penambang di Plantungan belum paham aturan, khususnya tentang pasal yang mengatur pengelolaan minyak di wilayah kerja pertambangan.
Apalagi oknum-oknum yang sudah cukup lama menikmati keuntungan di Desa Plantungan, mereka akan menolak semua aturan—kecuali peraturan yang membolehkan mereka melanjutkan kegiatan penambangan yang ada.
Dalam situasi seperti ini datanglah pihak-pihak yang ingin mencari kesempatan dengan membawakan angin sorga, bahwa kegiatan yang dilakukan warga Plantungan dijamin aman. Walaupun terkesan melakukan pembodohan, pemberi harapan palsu alias Pe Ha Pe ini biasanya pulang membawa uang.
Kondisi seperti ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan, khususnya Pemkab Blora harus segera turun tangan. Kembalikan saja semuanya pada regulasi dan aturan, yaitu surat terakir yang dikirim oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting dan SKK Migas yang menyebutkan, bahwa kegiatan penambangan yang dikelola BUMDes di Desa Plantungan adalah ilegal.
Kata “ilegal” biasanya langsung diartikan “tidak diizinkan”, tetapi sebenarnya masih bisa dimaknai dengan kata lain yaitu “belum diizinkan”.
Kenapa belum diizinkan? Karena selama ini kegiatan penambangan minyak di Desa Plantungan belum pernah ada pihak yang mengajukan izin kepada pihak atau lembaga yang menguasai lapangan atau pemilik wilayah pertambangan seperti halnya ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.
Siapa yang berhak dan wajib mengajukan izin? Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, yang berhak mengelola sumur tua adalah KUD / BUMD. Sementara ini hanya KUD dan BUMD.
Di Kecamatan Blora ada lembaga KUD yang sekarang ini katanya sedang proses pengajuan izin pengelolaan sumur tua di wilayahnya. Jika saja KUD Blora bisa duduk satu meja dengan penambang di Desa Plantunganm win win solution akan terjadi tentunya.
Selain itu, PT. BPE juga boleh ambil kesempatan. Karena BUMD ini sudah memiliki MoU dengan SKK Migas dan Pertamina dalam pengelolaan sumur tua di Ledok dan Semanggi. BPE juga bisa membuat MoU dengan penambang Plantungan. Dengan rekomendasi Bupati dan Gubernur BPE sudah bisa ajukan perizinan baru untuk sumur tua Plantungan.
Berdasarkan permohonan BPE itulah nantinya tim teknis dari ESDM, SKK Migas, dan Pertamina akan turun ke lapangan Plantungan. Bila dianggap memiliki potensi untuk menyumbang kebutuhan minyak nasional, sudah pastilah izin akan dikeluarkan. (*)