Nikah Siri dengan Kepala Dusun, Kades PAW Sendangharjo Dituntut Mundur oleh Warganya

Korandiva – .- Badan Permusyawaratan Desa () Kecamatan Blora, menggelar Desa Luar Biasa (Musdeslub) di balai desa setempat, Senin (13/05/2024).

Musdeslub yang membahas pemberhentian PAW Sendangharjo dan Medang pada hari itu selain dihadiri ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan lembaga desa, juga dihadiri oleh ratusan masyarakat dari perwakilan semua pedukuhan Desa Sendangharjo.

Sekertaris BPD Sendangharjo, Bambang Adi Subagyo mengatakan, Musdeslub ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti penyampaian dari masyarakat desa.

Dalam Musdeslub disampaikan, bahwa Kepala Desa Sendangharjo telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tak hanya itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin dan perceraian sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat 1.

“Kepala Desa Sendangharjo telah melakukan nikah siri dengan Medang Desa Sendangharjo sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga sekarang, dan hidup dalam satu rumah tanpa perkawinan yang sah sesuai Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Lontong Sambel "Raos Eco", Kuliner Ndeso di Ngawen - Blora

Atas tindakan tersebut, kepala desa dianggap telah meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan tercela, serta sebagai pimpinan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

“Justru Kades melakukan perbuatan yang menjatuhkan martabat dan harga diri warga desa dan menjatuhkan kewibawaan Pemerintahan Desa Sendangharjo yang berakibat partisipasi masyarakat terhadap desa, rendah,” ujarnya.

Musyawarah Desa Luar biasa tersebut digelar oleh BPD guna membahas dan menyusun surat rekomendasi pemberhentian kepala desa (kades) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dan salah satu yang menjabat sebagai kepala Dusun (Kadus) Medang Desa Sendangharjo.

Musyawarah membahas pemberhentian Kades dan Kadus tersebut dilakukan oleh warga masyarakat dan BPD karena Kades dan perangkatnya itu telah melakukan siri pada tanggal 23 Februari 2024 lalu.
Pada acara Munaslub tersebut, masyarakat dan BPD juga mempertanyakan aset desa yang diperoleh dari dana APBDes berupa motor. Akibat kelalaian penggunaan dan dilakukan di luar jam dinas pemerintahan desa, kendaraan itu telah hilang dan tidak ada upaya melaporkan kehilangan aset bergerak tersebut kepada Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Perhutani KPH Randublatung Salurkan Bantuan Pinjaman Modal sebesar 125 Juta kepada 7 Mitra Binaan

Pada kesempatan itu masyarakat juga menyoal kepala desa dalam pengelolaan yang telah menggunakan kewenangannya tanpa dimintakan perrsetujuan dari BPD, sebagaimana peraturan yang berlaku– utamanya penggunaan dana yang diperoleh dadi pendapatan asli Desa ().

Selain itu, Kepala Dusun Medang Desa Sendangharjo juga didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 51 undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Utamanya lada huruf e. Yaitu melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok masyarakat Dusun medang dan huruf k. Melanggar sumpah /janji dan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1).

“Atas dasar pelangaran-pelanggaran itu, maka Rapat Musyawarah Luar Biasa menyepakati, menyetujui dan mengesahkan BPD sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo,” tegasnya.

Meski kades tidak hadir, tidak akan mempengaruhi hasil luar biasa ini. Apalagi yang bersangkutan sudah di undang secara langsung. “Hadir Tau tidak itu hak yang bersangkutan,” pungkas Bambang Adi Subagyo. (*)