Lapor ke Polisi Motornya Dicuri, Yuda Jadi Tersangka Laporan Palsu

.-

Tim gabungan Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek , Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap laporan palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 di Raya Blora KM 21, turut Desa Cabak , .
Pelapor yan gbernana Yuda Wahyu Prasetyo (24), warga Desa Tambaksari Kecamatan Blora mengaku telah dirampas motornya oleh orang tidak dikenal di hutan Cabak.
Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si saat melalui konferensi pers di Jiken, Selasa, (12/12/2023) menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Yuda yang mengaku tinggal di Cepu sebagai akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi Curas.
Pada saat itu tersangka melaporkan kepada , jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Blora Cepu turut wilayah desa Cabak yang mengakibatkan pelapor kehilangan satu unit motor.
“Pada bulan Desember tanggal 2 Tahun 2023, ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30 wib Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata tajam oleh 4 orang menurut keterangan korban, ” kata Kapolres Blora.
Masih kata Kapolres, laporan curas tersebut di lakukan oleh Yuda, bersama keluarganya. Kemudian dari laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora mengadakan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, ketika penyidik menanyakan kepada salah satu saksi dikatakan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak ada. Hari ini tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada. Ini kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Adapun Sepeda motor ini digadaikan sebesar lima juta rupiah, ” urai Kapolres Blora.
Kapolres menegaskan bahwa motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar hutang.
“Motif dari pelaku ketakutan, jika motor yang sudah digadaikan ini diketahui oleh orangtuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas, “tambah Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua dan dari uang hasil penggadaian tersebut mengarah pada perjudian.
Kemudian menyikapi laporan palsu ini, Kapolres berpesan kepada warga masyarakat terutama warga yang melintas di Jalan Raya Blora Cepu untuk tidak takut. Bahwa Jalan Raya Blora Cepu sampai saat ini aman dan tidak ada kejadian perampasan sepeda motor.
“Kita kenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini di Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks,” tandas Kapolres.
Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan berupa Sepeda Motor Honda Vario dan STNK. (*)

Baca Juga:  Diguyur Hujan Selama Dua Hari, Tanggul di Desa Tambakromo Longsor