Banding, Korban Kasus Mafia Tanah di Blora Menang di Pengadilan Tinggi

.-

Banding di Pengadilan Tinggi , di Blora Sri Budiyono menang. Ia sebelumnya banding atas putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang memenangkan anggota Abdullah Aminuddin.
Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG.
Disebutkan jika Majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.
Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00.
Sri Budiyono mengatakan bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama Tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum/cacat hukum, karena dalam pembuatan Akta Jual Beli tidak secara prosedur aturan hukum dan UU (Undangan – Undangan)
Sehingga pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata ,dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2014”, jelasnya.
Terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak ada nomer akta,tidak ada isi akta, tidak melibatkan pihak-pihak terkait, tidak ada saksi/ minimal 2 saksi, tidak di bacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB (akta jual beli) 30 Desember 2020, tapi fakta nya blangko AJB(akta jual beli) di tandai tangani di Rutan tanggal 28 Agustus 2020, Selain itu di dalam fakta persidangan perdata di , ada saksi dari penggugat yang menguatkan pihaknya bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut saksi menyebutkan belum ada identitas para pihak, obyek jual beli nya belum ada, nilai jual beli nya juga belum ada serta Tak ada klausal perjanjian jual beli.
“Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal16, Pasal 38 UU No.2 Tahun 2014 Tentang , serta Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. (*)

Baca Juga:  Sertijab, Slamet Dwi Cahyono Jabat Lurah Cepu