Dugaan Kasus Penggelapan Aset Desa dan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sambiroto, Dua Pelapor Dimintai Keterangan oleh Polisi

.-

Budi Santoso dan Sarjan warga Desa Sambiroto Kecamatan dengan didampingi Yohanes Khristofurius Tiwu, S.H., selaku Kuasa Hukumnya, hari ini memenuhi panggilan terkait pelaporan () Sambiroto, Selasa (26/09/2023).
Pemanggilan Budi Santoso dan Sarjan tersebut guna memberikan keterangan di Polres Blora berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/208/IX/2023/Reskrim tanggal 16 September 2023, atas Laporan Pengaduan Budi Santoso Nomor: STTLP/191/IX/2023/Jateng/Res Blora pada tanggal 13 September 2023 lalu.
“Agenda hari ini, saya sebagai Kuasa Hukum mendampingi para pelapor memenuhi undangan dari Unit Tipikor sehubungan dengan pengaduan tanggal 13 September 2023, maka hari ini dipanggil oleh Unit Tipikor untuk memberikan keterangan terkait laporan penggelapan aset desa dan jual beli yang dilakukan oleh Sukarno selaku Kades Sambiroto,” ucap Yohanes Khristofurius Tiwu.
“Kami berharap, di dalam pemeriksaan kedepan, itu harus diperiksa semuanya, baik Kepala Desa maupun para peserta yang mengikuti tes pengisian pada tanggal 6 September 2023 tanpa terkecuali, termasuk Panitia pengisian Perades dan ,” imbuhnya.
Yohanes juga berharap kepada Penyidik Tipikor agar melakukan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Desa Sambiroto lantaran belum genap satu periode menjabat Kades, harta kekayaan yang dimiliki Kades Sambiroto begitu melimpah.
“Kami selaku Kuasa Hukum sangat mengharapkan agar pihak penyidik Tipikor ini juga melakukan audit terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Desa Sambiroto, mengapa ? Karena belum genap satu periode jadi Kepala Desa, harta kekayaan begitu berlimpah, padahal Kepala Desa ini kan bukan seorang pembisnis, maka kita sangat mengharapkan pihak penyidik bisa melakukan audit harta kekayaannya,” pungkasnya.
Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN), Sukisman yang hadir dan juga ikut masuk ke ruang Tipikor tampak ikut memberikan informasi awal terkait dugaan jual beli dalam Tes Perades Desa Sambiroto.
“Tadi saya sampaikan kepada Kanit, siap jadi saksi dan berikan bukti-bukti dugaan jual beli jabatan dengan penggunaan alat bantu dengar saat tes perades,” tegasnya. (*)

Baca Juga:  S3 Mekarsari FC, Juara Pertama Futsal Corner Competition Season 4 di Blora