Penolakan PK Moeldoko Menjadi Kado Ultah ke-45 AHY

.-

Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko diapresiasi dan disambut baik oleh Deputi Badan Pemenangan (Bappilu) Kamhar Lakumani. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono () menang telak 18-0.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.
Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan .
Kado Ultah AHY ke-45.
Apalagi, Kamhar menyebut putusan Mahkamah Agung ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY.
Kamhar pun menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan keberhasilan AHY dalam menangani upaya perebutan partainya oleh Moeldoko. Menurut dia, AHY total telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18-0. Menang telak,” kata Kamhar.

Berawal dari KLB.

Baca Juga:  Isu Jokowi Tiga Periode Memanas, karena Ada Relawan yang Belum Dapat Jatah

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021. Kongres digelar setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 lantas menyatakan KLB itu ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, KLB itu digelar tak sesuai dengan ketentuan Dasar/Anggaran Rumah Tangga mereka.
Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Upaya untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Deli Serdang pun mentok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tak bisa menerima pendaftaran tersebut karena sejumlah dokumen yang diajukan tidak lengkap. Dari sinilah kemudian kubu Moeldoko mengajukan berbagai gugatan baik ke Kementerian Hukum dan HAM maupun ke kubu AHY. (*)

Baca Juga:  Ikuti Konsolidasi Bacaleg, Nur Slamet Imam Syafii Siap Genjot Suara Partai Perindo Kota Bandung dan Cimahi