Ditutupi…

KEGALAUAN masih tampak di wajah para penambang Lapangan di , Kabupaten . Itu terlihat ketika mereka hadir pada acara rekonsiliasi jilid 2 yang diprakarsai di Kantor Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Kamis (22/6/2023).

Bukan tanpa alasan, mereka galau karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada rekonsiliasi jilid 1 yang digelar di gedung Blora pada 10 Juni lalu masih belum terjawab juga.
Penambang mempertanyakan tanggung jawab terhadap pemasangan police line di titik sumur LDK 27, dan minyak yang diamankan oleh Polda Jateng.
Pernyataan Plt Direktur Utama BPE yang akan “membantu” menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penambang, seolah masalah penyegelan sumur 27 dan pengamanan 3 unit truk tangki minyak adalah persoalan penambang dengan aparat penegak hukum, dan bukan persoalannya BPE.
Lalu, apa alasan BPE tiba-tiba memilih bayar 50 juta kepada karena diancam akan diberitakan di media? Sebenarnya ada masalah apa di Ledok, hingga BPE ingin menutupi? Kalau masalah itu menjadi tanggung jawab penambang, kenapa BPE yang harus bayar mahal kepada nyamuk pers pada waktu itu?
Bila mengacu Peraturan Menteri No.01 Tahun 2008 pada pasal 2 disebutkan, pengusahaan dan pemroduksian dilaksanakan KUD atau BUMD. Artinya, legalitas angkat dan angkut minyak di Lapangan Ledok ada pada BUMD. Penambang hanyalah buruh angkat minyak, dan sopir tangki adalah petugas angkut minyak yang bekerja sesuai petunjuk BUMD.
Jika tiba-tiba dipasang garis police line, itu artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan pengeboran di titik 27. Padahal setiap ada kegiatan fisik di wilayah kerja selalu diawali kegiatan inspeksi oleh atas koordinasi BPE.
Termasuk penangkapan armada truk tangki bermuatan minyak yang bertulis “BPE”. Polisi tentunya sudah mencium kegiatan penyalahgunaan pengangkutan . Jika yang diangkut adalah 100 persen minyak hasil penambangan dari Lapangan Ledok seharusnya tidak ada masalah. Tetapi jika di dalam tangki terbukti ada cairan minyak yang bersumber dari lapangan lain yang belum berizin, tentu itu akan jadi masalah besar.
Masalah utama yang sedang menjerat BPE dan penambang minyak ternyata belum menjadi bahasan pada kegiatan rekonsiliasi yang sudah dua kali digelar. Memang tidak mengerti, atau sengaja ingin menutupi?
***

Baca Juga:  APDESI: Agar Tidak Gagap, Kades Harus segera Bentuk PPID Desa