Kasus Sumur LDK 27 di Lapangan Minyak Ledok-Sambong, Polda Jateng: Tidak Boleh Memasuki Garis Police Line Tanpa Izin Penyidik

tersebut terus berproses dan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.

***
Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Penambang Sumur Timba (PPMSTL), , Jawa Tengah, mengaku tidak bisa produksi karena masih ada garis polisi. Hal itu mengakibatkan kerugian bagi mereka.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus pengelolaan di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksian termasuk dari ahli.
“Penyidik sangat berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli,” jelas Iqbal, Rabu (14/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih terus berproses. Iqbal menegaskan tidak akan mundur untuk menangani kasus penambangan minyak yang ada di Blora itu.
“Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini,” kata Iqbal.
Mabes saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.
“Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah presscon di Krimsus Polda Jawa Tengah. Sabar ya, nanti kita presscon dengan rekan-rekan semua,” ujarnya.
Terkait garis polisi yang terpa-sang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
“Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik,” paparnya.
Status police line di lokasi adalah status quo. Sampai saat ini, lanjut Iqbal, masih dibutuhkan penyidikan. Hal itu membuat masyarakat tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line. “Kecuali seizin penyidik atau police line dibuka penyidik,” jelasnya. (*)

Baca Juga:  Berjuang Tingkatkan Kesejahteraan Petani, KTNA Blora Dirikan Koperasi