Kasus Mafia Tanah di Blora, Berkas Aminudin sudah di JPU Kejati

.-

Sri Budiyono datang ke Gedung di . Dia mengadukan permasalahannya dengan Abdullah Aminudin, salah satu anggota Blora ke Komisi II DPR RI. Budi, sapaanya juga menyurati Menkopolhukam Mafhud MD.
bermula pada 2020 silam. Saat itu Budi meminjam uang sebesar Rp 150 juta pada Abdullah Aminudin. Jaminannya tanah seluas 1.310 meter persegi. Budi berjanji akan mengembalikan itu dalam waktu tiga bulan.
“Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya. Ternyata sertifikat justru sudah dibalik nama. Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter sekitar Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu,” ujar Budi.
Budi lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Agustus 2021. Laporannya atas perkara tindak pidana , penggelapan, dan akta autentik palsu.
Sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD bernama Abdullah Aminudin dan oknum bernama Elizabeth Estiningsih, sejak 5 bulan yang lalu. “Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan kasus ini masih berjalan sesuai dengan aturan. Ini sudah tahap 1. Tidak ada kasus yang ya semua tetap Running sesuai proses penyidikan, tuturnya.
“Berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (JPU/ Tinggi ). Masih menunggu dari JPU,” kata wakil Direktur umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, Budi priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023). Wadirkrimum AKBP Budi menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.
Terpisah, Sekretaris Catur Pambudi mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut .
“Mohon maaf, saya malah kurang paham. Karena secara kedinasan tidak ada kaitannya dengan sekretariatan,” ungkapnya. (*)

Baca Juga:  Di Kedungtuban, Jebakan Tikus Beraliran Listrik Kembali Memakan Korban