“Kami akan memeriksa ahli dari Semarang untuk melengkapi dokumen sebelum menentukan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Djatmiko.
***
Dugaan kasus jual beli kios Pasar Randublatung masih menggelinding di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, mulai pedagang hingga pengurus pasar. Jaksa penyidik bakal datangkan ahli melengkapi penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengatakan, kasus jual beli kios Pasar Randublatung masih dilakukan penyelidikan lebih dalam. Pihaknya memanggil sekitar 20 saksi dimintai keterangan dan unsur keterlibatan oknum pegawai pasar.
“Tunggu perkembangannya, kami masih pendalaman memanggil saksi sekitar 15 pedagang dan lainya pegawai pasar. Jadi ada 20 saksi kami mintai keterangan,” bebernya.
Jatmiko menjelaskan, belum ada menjadi tersangka karena butuh melengkapi perkara. Pihaknya mengaku mendatangkan saksi ahli dalam kasus merugikan pedagang tersebut.
“Kami akan memeriksa ahli dari Semarang untuk melengkapi dokumen sebelum menentukan tersangka,” jelasnya, Rabu (31/5/2023).
Dari keterangan digali oleh tim penyidik kejari, para pedagang ditarik uang sebesar Rp 120 juta untuk satu kios. Dugaan besar mengarah kepada oknum pegawai pasar menjabat pada 2018 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Soni Supriyanto mengatakan, telah dimintai keterangan dugaan kasus jual beli kios di Pasar Randublatung. Tidak ada upaya menghalangi. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kami berikan keterangan sesuai tupoksi. Hanya terbatas karena kejadian beberapa tahun tahun lalu,” katanya. (*)