Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung, Diduga Pedagang Ditarik Rp 120 Juta untuk Satu Kios

“Kami akan memeriksa ahli dari untuk melengkapi dokumen sebelum menentukan ,” ujar Kasi Intelijen Kejari , Djatmiko.

***

jual beli masih menggelinding di Negeri (Kejari) Blora. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, mulai pedagang hingga pengurus pasar. Jaksa penyidik bakal datangkan ahli melengkapi penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengatakan, kasus jual beli Randublatung masih dilakukan penyelidikan lebih dalam. Pihaknya memanggil sekitar 20 saksi dimintai keterangan dan unsur keterlibatan pegawai pasar.
“Tunggu perkembangannya, kami masih pendalaman memanggil saksi sekitar 15 pedagang dan lainya pegawai pasar. Jadi ada 20 saksi kami mintai keterangan,” bebernya.
Jatmiko menjelaskan, belum ada menjadi tersangka karena butuh melengkapi perkara. Pihaknya mengaku mendatangkan saksi ahli dalam kasus merugikan pedagang tersebut.
“Kami akan memeriksa ahli dari Semarang untuk melengkapi dokumen sebelum menentukan tersangka,” jelasnya, Rabu (31/5/2023).
Dari keterangan digali oleh tim penyidik kejari, para pedagang ditarik uang sebesar Rp 120 juta untuk satu kios. Dugaan besar mengarah kepada oknum pegawai pasar menjabat pada 2018 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Soni Supriyanto mengatakan, telah dimintai keterangan dugaan kasus jual beli kios di Pasar Randublatung. Tidak ada upaya menghalangi. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kami berikan keterangan sesuai tupoksi. Hanya terbatas karena kejadian beberapa tahun tahun lalu,” katanya. (*)

Baca Juga:  Fathurrozi Terpilih Menjadi Ketua IPM Periode 2024/2025