Blora, KORANDIVA.CO – Sidang ketiga yang merupakan sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK oleh Kades Kentong di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Leo Putra menghadirkan 8 orang saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah pada hari itu mendudukkan Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, Mun-tahar selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT).
Salah satu saksi, Her-wanto yang merupakan pengguna SK RT yang namanya tersebut sebagai pengurus RT mengaku tidak mengetahui ben-tuk fisik dari SK tersebut. Bahkan saat ditanya JPU, Herwanto mengakui jika SK RT tersebut tidak benar alias palsu.
“Saya nggak tau SK nya. Saya lihat SK nya saat mau mendaftar, karena saya ambil SK nya di Pak RT untuk saya foto copy dan legalisir ke Pak Kades. Setelah itu SK nya saya kembalikan ke Pak RT lagi,” ucapnya.
Saat ditanya JPU, be-nar atau tidak itu namanya SK palsu? Darwanto menjawab benar, “Iya SK tersebut tidak benar.”
Herwanto juga menerangkan, bahwa dirinya sempat menanyakan terkait keabsahan SK pengurus RT tersebut kepada Muntahar selaku Kades, dan Kades mengatakan tidak apa-apa.
Saksi lain Sodiq, ketua RT 01/RW 01 yang juga sekaligus panitia seleksi pengisian perangkat desa mengatakan, bahwa dirinya membuat SK untuk Herwanto atas perintah Muntahar selaku Kades.
“Saya membuat SK tersebut karena disuruh Pak Kades, dan saya hanya merubah nama Rusman selaku pengurus RT seksi pembangunan periode 2020-2023 menjadi nama Herwanto, lembaran yang lainnya tidak ada yang saya rubah,” ucapnya.
Sidang berikutnya akan dihadirkan 5 orang saksi. (*)