“Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini,” ungkap Ketua PKN Blora, Sukisman.
***
KEPALA Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Muntahar, Rabu (22/2/2023) menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) di Pengadilan Negeri (PN) Blora dengan status terdakwa.
Pada sidang kedua yang dipimpin Hakim Isnaini Imroatus Solichah yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra menghadirkan enam orang saksi yang kesemuanya merupakan calon perangkat desa yang tidak lolos alias gagal. Mereka adalah Suparjo Wikan Prasetyo, Feslon Diandra, Dewin Aprilia, Muh Isran Alharis, dan Coni Dewani.
Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora. Diketahui, SK RT tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) di Desa Kentong.
Di mana SK tersebut bisa memberikan tambahan nilai “8” kepada calon perangkat desa yang menggunakan dokumen tersebut. Aki-banya, Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.
Andaikan Herwanto tidak mendapatkan tambahan nilai sebanyak 8 poin dari SK tersebut, harusnya Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama, melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Namun, begitu kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes Kentong pada bulan Oktober 2022 lalu.
Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
“Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades,” kata Sukisman. (*)