Restribusi Parkir Banyak Kebocoran, Dinrumkimhub Akan Berikan Edukasi pada Juru Parkir

.–

Pendapatan dari sektor parkir pada Tahun 2022 hanya Rp 570 juta. Padahal fakta di lapangan, pendapatan yang dihasilkan dari mampu menembus angka miliaran rupiah.

Kepala Dinas , Permukiman, dan Perhubungan () , Pitoyo Trusingtyas Sarodjo kepada mengatakan, pihaknya akan segera memperbaiki tata kelola retribusi parkir agar dapat menghasilkan pendapatan miliaran rupiah per tahunnya.

“Tahun 2022 kemarin Rp 570 juta, target tahun 2023 dari Rp 590 juta, tapi kita nanti InsyaAllah kita swakelola Rp 1 Miliar,” ucap Pitoyo saat ditemui di Kantornya, Selasa (24/1/2023).

Dirinya mengakui, pengelolaan parkir yang selama ini diberlakukan masih terdapat banyak kebocoran. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para untuk memberikan agar kerancuan pengelolaan parkir tidak semakin parah hingga menyebabkan banyak kebocoran.

Baca Juga:  Pedagang di Blok S-Jepon Keluhkan Mahalnya Biaya Sewa Kios

“Itu memang menjadi atensi kita untuk bisa menertibkan mereka, kita mulai tahun ini lah,” terang pitoyo.

Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Umum, disebutkan tarif retribusi untuk dokar/becak/ sebesar Rp 500 sekali parkir.

Kemudian untuk sepeda motor tarif retribusinya sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk mobil penumpang/ kendaraan bermotor roda tiga tarif retribusinya sebesar Rp 2.000 sekali parkir.

Mobil bus kecil tarif retribusinya sebesar Rp 2.500 sekali parkir. Mobil bus besar/ sedang/ maxi/ gandeng/ tempel/ tingkat tarif retribusinya sebesar Rp 3.000 sekali parkir. Hingga untuk mobil tangki/ truk sumbu dua tarif retribusinya sebesar Rp 3.000 sekali parkir.

Baca Juga:  Edukasi Lapangan, TK Eka Prapti Pengkolrejo-Japah Kunjungi Pos Damkar di Ngawen

Sehingga dengan regulasi yang jelas, pihaknya meminta para juru parkir agar menarik uang parkir sesuai peraturan tersebut dan tidak lupa harus diberikan karcis parkir dalam sekali parkir

Namun, apabila ada tukang parkir yang menarik uang parkir tidak sesuai dengan regulasi, maka akan mendapatkan peringatan dari dinas terkait.

“Kita akan pendekatan dulu, peringatan lisan, nanti tertulis bagaimana, kita tempuh prosedurnya, karena juga itu teman-teman kita, kita berusaha memberitahu dan mengajak mereka untuk bekerja dengan baik, itu yang akan kita upayakan,” jelas kepala Disrumkimhub.

Selain itu, untuk membedakan dengan parkir liar, pihaknya mewajibkan para petugas juru parkir untuk mengenakan rompi khusus parkir dan menyediakan karcis. (*)