Sembilan Jam per Hari, Kegiatan Narasumber Anggota DPRD Blora Diduga Fiktif

Dalam Satu Bulan Jadi Narasumber hingga 140 Jam

“Janggal dan tidak masuk akal kalau ada anggota dewan jadi selama 120 jam dan 140 jam dalam satu bulan. Masak satu hari bisa 9 jam lebih jadi nara sumber. Apalagi pada Tahun 2021 masih kan tidak boleh ada kerumunan,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara () , Sukisman.

***
Melihat narasumber yang dikeluarkan oleh sekretariat mencapai Rp 10 miliar lebih Tahun 2021, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora tidak tinggal diam dan terus mengumpulkan data sebagai bahan bukti untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum ().

Pengakuan salah satu anggota dewan perihal besaran Rp 1 juta per jam, ditambah pernyataan Ketua Blora, Dasum yang menganggap honor narasumber anggota dewan sudah sesuai aturan langsung disanggah oleh Sukisman. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, karena penyelenggara kegiatannya adalah Setwan maka nara sumber anggota dewan honorariumnya sebesar 50 persen dari yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Anggarkan Honor Narasumber hingga Puluhan Miliar, Sukisman: DPRD Blora Ugal-ugalan

“Karena anggota dewan yang menjadi narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyeleng-gara, yaitu Setwan,” ujarnya.

Sukisman menganggap ada kejanggalan jika para wakil rakyat itu menggunakan tafsir full, yaitu 100 persen. Harusnya kalau penyelenggara intern honornya maksimal 50 persen. “Jadi kalau penyelenggara intern satuan kerja perangkat daerah ya honor tertinggi Rp 500 ribu per jam,” tadasnya.

Kejanggalan lain, banyak nara sumber yang pada bulan November dan Desember 2021 menggunakan waktu antara 120 dan 140 jam dalam sebulan.

“Itu sangat tidak masuk akal, dan data itu diduga fiktif. Hitungan saya dalam hitungan hari kerja efektif menjadi nara sumber 15 hari dalam sebulan. Kalau 140 jam dibagi 15 hari bisa sehari rata-rata 9 jam lebih jadi nara sumber. Selanjutnya kalau kita kaitkan Tahun 2021 adalah Pandemi maka kalau ada kegiatan yang bersifat kerumunan itu jelas melanggar PPKM,” pungkasnya.

Baca Juga:  Menjadi Induk SMK Migas di Indonesia, SMK Migas Cepu Buka Penerimaan Siswa Baru