Peras Kepala Desa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Pemalang

.-

Mengaku sebagai , dua pria berinisial D (45) dan NE (42) mengancam serta memeras seorang () di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pemalang.
M, selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas desa pada bulan Desember 2022. Kedua mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media , cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Kapolres Pemalang Ari Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (12/01/2023).
Kedua tersangka mendatangi korban setelah proyek jalan selesai. Karena korban merasa terancam, M memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu. Lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
Hingga Senin (9/1/2023), kedua menghubungi kembali korban dengan alasan dana kurang. Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 1 juta pada kedua tersangka yang mengaku dari RI.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang di sekitar tempat kejadian perkara (),” kata Kapolres Pemalang.
Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Baca Juga:  Komisi C DPRD Blora Adakan Kunjungan Kerja ke Desa Randulawang