Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Mafia Tanah

Pasca Penetapan Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka

. –

di terus berlanjut. Setelah menetapkan anggota Blora Abdullah Aminudin sebagai , Polda Jateng juga menetapkan oknum Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka. Bahkan pada tanggal 28 Desember 2022 lalu yang bersangkutan sudah dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora ke Polda Jateng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021. Yaitu atas melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan serta penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor: B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terlapor menjadi tersangka.
Zaenul Arifin, Kuasa Hukum Sri Budiyono mengaku, Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Elizabeth hadir sebagai Tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah Akta Otentik yang dilaporkan oleh kliennya, Sri Budiyono.
“Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini beliau datang di Polda,” ungkap Zaenul Arifin, Kuasa Hukum .
Zaenul Arifin selaku kuasa hukum korban berharap, perkara kasus tanah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta demi hukum yang berkeadilan.
Dia menceritakan, awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, , Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
“Setelah itu, saudara Abdullah Aminuddin bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan disaksikan oknum petugas dari Notaris,” jelasnya.
Sebenarnya, pinjaman tersebut akan dikembalikan 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan–saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, tanah sudah terjadi balik nama. Padahal harga tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp 900 jutaan.
“Dalam kasus ini, oknum anggota , Abdullah Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini dibuka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan brantas mafia tanah. Kami juga mau mengadu ke komisi 3 dalam kasus mafia tanah ini,” tegasnya. (*)

Baca Juga:  Sengkarut Lahan PT Seijin Fashion Indonesia di Pati, Kuasa Pemilik Tanah sudah Lapor ke Polda Jateng