“Benar, keduanya mendapat Asimilasi. Kalau sesuai putusan, mereka bebas pada 10 Januari 2023,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Blora, Tri Joko kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
***
PROSES persidangan kasus kecu-rangan dalam seleksi perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora memakan waktu hingga tujuh bulan lamanya. Walaupun sudah terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pasal 263 ayat 1 KUHP yang ancamannya 6 tahun, namun jaksa dalam persidangan hanya menuntut hukuman 6 bulan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 23 September 2022 menjatuhkan vonis lebih ringan lagi kepada Darno, kepala Desa Nginggil (Kradenan), dan Suprono, operator Desa Nginggil yaitu masing-masing lima bulan penjara.
Belum beralih sorotan mata terhadap drama peradilan perangkat desa, kini masyarakat Blora dikagetkan kabar dibebaskannya Darno dan Suprono dari kurungan penjara pada tanggal 15 November 2022 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Blora, Tri Joko bahwa Darno dan Suprono resmi keluar dari Rutan setelah mendapat program Asimilasi.
Sementara itu, Juru Bicara PKN Seno Margo Utomo usai menemui kepala Rutan di LP Blora mengatakan, bahwa ini preseden buruk dalam penegakan hukum di Blora. “Ini adalah kasus besar yang menjadi perhatian publik di Blora,” ujarnya.
Publik sangat berharap, vonis terhadap Kades yang sudah terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen bisa memberi efek jera kepada para pelaku. “Jika melihat fakta hukum hari ini, jelas publik kecewa dan mungkin ke depan kejahatan pemalsuan dokumen seperti ini akan marak karena dianggap hukumannya pasti ringan,” ujarnya.
Buruknya penegakan hukum di Blora menurut Seno, harus menjadi perhatian khusus bagi pemangku jabatan yang ada, lebih kepada koreksi internal di setiap aparat penegak hukum (APH) yang ada.
“Ternyata, musibah Covid-19 menjadi berkah tersendiri bagi para tahanan. Melalui program Asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan bisa memberikan diskon hukuman dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tandas Seno. (*)