Bupati Blora Dituntut Segera Berhentikan Kades Beganjing dan Nginggil, PKN: Peradesnya juga Harus Mengundurkan Diri

.-

Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 22 September 2022 lalu telah menjatuhkan masing-masing 5 bulan kepada Darno ( Nginggil ) dan Muhammad Kasno (kepala ), juga langsung menahan kedua itu di LP Blora. Namun demikian publik Darno dan Kasno selaku kepala desa masih melekat hingga sekarang.

Ketua () Blora, Sukisman menuntut kepada Bupati Blora untuk segera memberhentikan kedua tersebut. Melalui surat NO: 001/ B/ / XI/ 2022, tanggal 1 November 2022, tuntutan pemberhentikan kedua Kades sudah disampaikan melalui Kepala Dinas Blora dan ditembuskan ke Propinsi.

Menurut Sukisman, dasar Bupati untuk memberhentikan kedua Kades adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014.

Baca Juga:  Bambang Ungkit Mahar, Kader Demokrat Kecewa

Ditambah lagi posisi kasus pidana dokumen Kades Beganjing dan Kades Nginggil sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis dari selama 5 bulan.

“Selama lima bulan kedepan, kedua Kades itu tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, harusnya bupati segera mengambil langkah,” katanya.

Pihak Kecamatan, dalam hal ini selaku pembina kades Beganjing, menurut Sukisman justru melakukan langkah diluar peraturan dengan tidak memproses pemberhentian Kades.

“Dalih yang digunakan bahwa masyarakat tetap menghendaki Kades se-suai hasil , jelas ini argumen yang salah tapi malah digunakan,” tandas Kisman.

Karena itu, PKN meminta Pemerintah dalam hal ini Bupati, dan pihak Kecamatan Japah dan untuk menegakkan regulasi terkait pemberhentian kedua Kades, yaitu Kades Beganjing Japah dan Kades Nginggil Kradenan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Musrenbang Desa Japah Usulkan Pasar Baru Lewat BUMDes

“Apabila tuntutan pemberhentian Kades tidak dilakukan oleh , maka kami akan melakukan aduan ke pihak yang berwenang sesuai Hukum Positif yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, PKN juga meminta pengguna dokumen palsu untuk mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Apabila dimaksud tidak mau mengundurkan diri, maka kami akan mengajukan laporan ke Aparat Penegak Hukum sesuai hukum positif yang berlaku,” pungkasnya. (*)