Makan Bahu Jalan, Pembangunan Pasar Desa Trembulrejo-Ngawen Dihentikan

.-

tradisional di Desa , terpaksa harus dihentikan. Selain banyak menuai polimik di kalangan warga masyarakat, pem-bangunan pasar yang berseberangan dengan Kantor Desa Trembulrejo itu secara fisik makan bahu jalan.

Hal itu sesuai hasil peninjauan dari pihak Bina Marga, Satpol PP dan PUPR, serta beberapa waktu lalu, bahwa pembangunan pasar tidak boleh dilanjutkan dan harus dihentikan karena terlalu dekat dengan batas jalan.

Diva yang melihat langsung di lokasi, batas luar bangunan pasar hanya berjarak kurang dari satu meter dari Cor jalan.

Ketua Linduaji, Herman mengatakan bahwa pembangunan pasar itu salah sejak dari perencanaan. “Itu bukan mepet jalan tapi makan jalan, Mas,” selorohnya.

Baca Juga:  Kasus Mafia Tanah di Blora, Berkas Aminudin sudah di JPU Kejati

Dikonfirmasi wartawan, Trembulrejo, Imroni membenarkan adanya teguran dari Dinas dan Polres Blora. “Iya memang ada teguran, makanya obyek pasar akan saya pindahkan ke pinggir lapangan sepak bola Trembulrejo,” katanya, Senin (10/10/2022) seraya menegaskan, bahwa keputusan tersebut sudah melalui mekanisme .

Secara terpisah ketua Trembulrejo Arista Yulian membantah adanya pembahasan rencana pembangunan pasar melalui . “Sela-ma ini saya belum pernah diundang Musdes terkait pasar, entah kalau anggota lain,” katanya.

Saat ini obyek pasar sudah di pindahkan ke Lapangan Trembulrejo dan dimulai pembangunanya dari nol kembali.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat , Fandolin mengaku menolak rencana pemindahan obyek pasar ke lapangan sepak bola. “Aku gak setuju pembangunan pasar ada di lapangan sepak bola. Lapangan itu kan tanah warga yang diwakafkan untuk olah raga, bukan pasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Mewakili Blora, Desa Wisata Kampung Samin Dukuh Blimbing-Sambong Raih Predikat Juara Tingkat Propinsi

Fandolin yang merupakan salah satu ahli waris pewakaf merasa keberatan dengan rencana itu. “Nanti kalau pas ada pertandingan sepak bola bagaimana?” tambahnya.

Menurut Fandolin, pemindahan lokasi bangunan pasar dari lokasi awal tetap harus melalui Musdes. (*)