“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di PN Blora, Kamis (22/9/2022). ***
PENGADILAN Negeri (PN) Blora telah memutus perkara pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa. Diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa (kades). Terdakwa Darno yang merupakan Kepala Desa Nginggil (Kecamatan Kradenan), dan Muhammad Kasno yang merupakan Kepala Desa Beganjing, (Kecamatan Japah).
Kasus tersebut juga melibatkan dua orang pendamping desa, Muhammad Kasno dan Moh Ramli yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” bunyi amar putusan tersebut, Kamis (23/9/2022).
Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Usai pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Bambang pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan oleh Hakim diberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.
Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perangkat desa kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. (*)