Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Warga Semarang Ditangkap di Kunduran

.-

Diduga terlibat tindak pidana kepemilikan jenis psikotropika, Mz, warga , Jumat (26/08/2022) ditangkap Kesatuan Reserse di Desa Jagong Kecamatan , . Petugas mengamankan berupa sepuluh butir tablet Alprazolam 1mg.
Fahrurozi SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso SH membenarkan terjadinya penangkapan MZ yang merupakan warga Semarang.
Semula berawal dari informasi warga, bahwa akan ada tindak pidana kepemilikan Psikotropika diwilayah .
“Berdasarkan laporan tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
“Atas informasi tersebut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ,” ungkapnya. (*)

Baca Juga:  TP2D di Blora Bikin Fungsi DPRD Mandul, Lemah dan Tak Berdaya