BLORA.-
Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan SK pengurus RT dengan terdakwa Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, Muntahar digelar Pengadilan Negeri Blo-ra, Rabu (8/3/2023). Kali ini...
Blora, KORANDIVA.CO - Sidang ketiga yang merupakan sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK oleh Kades Kentong di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/3/2023), Jaksa Penuntut...
BLORA.-
Meski sudah menyandang status terdakwa, Muntahar hingga sekarang masih menjabat kepala desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabu-paten Blora. Muntahar merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan...
Umumnya peribahasa kita berbunyi; anak polah bapa kepradah. Artinya, apa yang dilakukan oleh seorang anak maka orangtua akan terkena dampaknya. Dalam kasus seleksi perangkat...
BLORA.-
Walaupun berjalan agak alot, acara pemilihan kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dalam proses pergantian antar waktu (PAW) yang digelar di balai setempat,...
“Benar, keduanya mendapat Asimilasi. Kalau sesuai putusan, mereka bebas pada 10 Januari 2023,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Blora, Tri Joko kepada awak...
BLORA.-
Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 22 September 2022 lalu telah menjatuhkan vonis masing-masing 5 bulan kepada Darno (kepala Desa Nginggil Kecamatan Kradenan) dan Muhammad...
“Saat ini, JPU sedang membuat berkas penuntutan kasus ini. Kalau sudah rampung, berkas perkara Sriyanto akan segera kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,”...
BLORA.-
dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Blora terancam diberhentikan. Sebab, sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, terbukti memalsukan surat seleksi perangkat...
KEPALA Desa Tanjunganyar Kabupaten Demak, Alaudin mengaku menyetor uang ratusan juta kepada broker agar kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tidak diusut.
Pernyataan...
BLORA.-
Mengomentari Vonis 5 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Hariyadi, SH, MH, Juru Bicara LSM Pemantau Keuangan...
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim...